Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur, untuk ke tiga kalinya digelar di MK itu, mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak termohon dalam hal ini KPU Cianjur dan Pasangan Tjerdas.
Dimana pasangan nomor urut lima itu, akan menghadirkan 27 orang saksi yang akan membela pasangan yang menang dengan suara terbanyak itu.
"Kami dari KPU akan menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang yang akan digelar Selasa (8/2). Sedangkan Pasangan Tjerdas yang kami tahu akan menghadirkan 27 orang saksi," kata Asep Rudiana anggota KPU Cianjur, divisi hukum.
Sejauh ini, ungkap dia, pihaknya dilaporkan pasangan Marilih yang menilai KPU Cianjur sebagai panitia pelaksana tidak melakukan tugasnya sebagai mana mestinya. Sehingga pasangan tersebut, merasa dirugikan dengan dinyatakan tidak lolos verifikasi calon.
Namun pihak KPU Cianjur, menilai pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin, dalam menjalankan tugas sebagai panitia, terutama dalam melakukan verifikasi penjaringan calon.
"Sejauh ini, kami hanya bisa memberikan tanggapan terkait laporan pemohon dalam hal ini pasangan Marilih. Sedangkan pemohon lainnya, tidak ada yang menjadikan KPU Cianjur sebagai termohon," tandasnya.
Sementara itu, informasi dihimpun, tim kuasa hukum KPU Cianjur dari kantor Memet dan rekan, telah mempersiapkan beberapa bukti dan saksi yang akan menguatkan termohon. Dimana saksi tersebut dinilai akan menguatkan sanggahan KPU Cianjur.
"Kami menilai kasus tersebut dalam tahap wajar. Meskipun pemohon menghadirkan puluhan saksi yang memberatkan KPU Cianjur. Namun kami telah memeprsiapkan saksi dan bukti yang menguatkan klien kami," kata O Suhendara salah seorang kuasa hukum KPU Cianjur.
Fikri
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.