Cimahi, 23/11 (ANTARA) - Panitia Khusus XII DPRD Kota Cimahi, Jabar, membahas Raperda Pengelolaan Pajak dan Retribusi pada Rabu (24/11)karena ada pelimpahan 11 objek pajak yang sebelumnya dikelola pusat dan provinsi.

Pajak tersebut, selanjutnya diserahkan pada pemerintah daerah kota/kabupaten sesuai UU nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dari 11 item tersebut yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, sarang burung walet, PBB pedesaan dan perkotaan serta perolehan hak atas tanah dan bangunan (PHTB).

Wakil Ketua Pansus XII Alfian, Selasa, menjelaskan, dari 11 objek pajak, 10 item di antaranya kecuali pajak mineral bukan logam masuk ke dalam Raperda, karena dianggap potensial untuk menambah PAD Kota Cimahi.

Alfian mengatakan, pengelolaan pajak di Kota Cimahi, tak hanya akan berorientasi pada PAD semata, namun Raperda dibuat melalui penyesuaian kondisi masyarakat.

Ia mencontohkan, seperti yang berlaku pada pajak restoran, batas nilai minimum pajak yang diajukan eksekutif senilai Rp20 juta pertahun. Dalam pembahasan yang dilakukan pansus naik menjadi Rp 200 ribu perharinya atau sekitar Rp70 juta pertahun.

Dengan kata lain, pajak restoran baru akan berlaku bagi usaha dengan omzet lebih dari Rp 200 ribu perhari atau Rp70 juta pertahunnya.

"Dengan begitu kita harapkan sektor usaha potensial akan berkembang tak tertahan dengan kewajiban pajak. Sehingga ada kegairahan ekonomi dalam menjalankan bisnis yang dijalankan warga Cimahi," katanya.

Kemudian contoh lain, nilai minimum untuk pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) dari yang diusulkan Rp10 juta, naik menjadi Rp40 juta.

Sementara dalam pengelolaan parkir, sambungnya, 20 persennya akan masuk ke kas daerah Cimahi. Hanya saja, dirinya belum bisa memastikan kapan hasil retribusi parkir akan masuk ke dalam PAD.

Hanya saja, besarnya nilai parkir, dikatakannya,disesuaikan terhadap kebijakan pengelola tempat parkir.

Lebih lanjut, dikatakannya, pajak sarang burung walet, sengaja dimasukan ke dalam Raperda, sebab walaupun kecil, namun dinilai potensi bisnis tersebut dinilai cukup bagus di Kota Cimahi.

"Jadi, sewaktu-waktu, jika sarang burung walet berkembang, kita sudah memiliki aturannya," tandasnya.

Sebelumnya, pansus XII DPRD Kota Cimahi memastikan jika dalam pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi, pihaknya akan mengakomodasi burung walet sebagai objek pajak. Meski di Kota Cimahi,Jabar, potensi keduanya masih minim.

Alasan dimasukkan keduanya sebagai bagian dari 11 sumber pajak yang bisa diambil oleh Pemkot Cimahi lantaran keduanya masih memungkinkan untuk dikembangkan di Kota Cimahi, kata Ketua Pansus XII Yahya Abdul Aziz.

Menurut Yahya, sifat dari perda (peraturan daerah) adalah tidak hanya akan diberlakukan untuk saat ini tapi juga untuk beberapa tahun kedepan.

"Memang di Cimahi orang yang berkecimpung di bisnis burung walet tidaklah banyak seperti di daerah lain. Akan tetapi, kita yakin bisnis ini di Cimahi bisa dan sangat mungkin untuk dikembangkan. Makanya, kita harus mengantisipasi perangkat hukumnya dari mulai saat ini. Karena muara dari pembuatan perda ini adanya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Yahya.
Ditambahkannya, pihaknya berharap agar PAD Kota Cimahi mengalami peningkatan signifikan. Hal itu mengingat, telah dilimpahkannya amanat pengelolaan beberapa jenis pajak dari pusat dan provinsi langsung kepada kota/kabupaten sesuai UU Nomor 28/2009.***2***


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026