Pasalnya, November merupakan bulan terakhir bagi Banleg untuk melakukan penjadwalan ulang prolegda (program legislasi daerah) 2010, kata anggota Banleg Ike Hikmawati saat dihubungi wartawan, Senin.
Menurut Ike, sebaiknya eksekutif dalam pengajuan raperdanya lebih memprioritaskan sejumlah raperda yang krusial dua diantaranya Raperda 11 Pajak dan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja.
"Kenapa dua raperda ini yang kita minta agar segera diajukan ke dewan, karena kedua-duanya mendesak untuk diimplementasikan pada tahun 2011. Sehingga, akan berdampak pada anggaran. Begitu juga dengan Perda 11 Pajak yang kita minta untuk segera dimasukkan juga," kata anggota DPRD yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Cimahi itu.
Dia menjelaskan, setidaknya ada tujuh raperda yang menjadi "hutang" eksekutif kepada legislatif perihal pengajuan sejumlah payung hukum diantaranya untuk Rencana Tata Ruang dan Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cimahi.
"Makanya, kami tunggu mereka sampah pertengah November ini untuk segera mengajukannnya. Jika tidak dilakukan pada bulan ini kemungkinan besar hal itu tidak akan bisa diselesaikan pada tahun 2010 ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Banleg DPRD Kota Cimahi Dedi Kuswandi sempat menyatakan kekecewaannya terkait lambannya eksekutif dalam menyerahkan naskah akademik dan draft raperda inisiatif eksekutif. Akibat keterlambatan tersebut, Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Cimahi 2010 terancam tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
Menurut Dedi, pada awal Prolegda 2010 dimulai, hingga bulan kelima 2010, Pemkot Cimahi baru mengesahkan empat raperda menjadi perda. Padahal, dalam Prolegda 2010, baik DPRD maupun eksekutif sepakat untuk membahas 27 raperda. "Pihak yang terlambat itu eksekutif. Sudah mau dua triwulan, tapi yang selesai kurang dari setengahnya. Saya sangat kecewa dengan kinerja eksekutif ini," tuturnya.
Dikatakan Dedi, alasan-alasan seperti mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi pada awal tahun atau pekerjaan harian yang dikerjakan satuan operasional perangkat daerah (SOPD), tidak dapat diterima. Itu lebih berupa alibi ketimbang alasan karena eksekutif seharusnya memegang komitmen prolegda. Dedi berharap, Wali Kota Cimahi dapat memberikan tindakan tegas terhadap SOPD yang terlambat menyerahkan draf raperda.***1***
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.