Jika ada pengusaha yang akan mengajukan pendirian swalayan, pihaknya tidak mudah untuk mengeluarkan seiring telah disahkannya Perda Penataan Pasar Tradisional dan Modern, kata kata Kepala Diskopindagtan Cimahi Efi Akhmad kepada wartawan, Senin.
Pada prinsipnya, dengan telah disahkannya perda tersebut, pihaknya akan terus mensosialisasikannya agar tidak terjadi pelanggaran dalam aplikasi di lapangan, kata Efi Akhmad.
Menurut Efi, untuk masalah perizinan merupakan tanggungjawab dari PPTSP (Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu).
"Sesuai dengan anjuran dewan agar izin untuk pasar modern dihentikan dulu, kami laksanakan agar perda yang telah disahkan bisa diimplementasikan dengan baik. Kalau pada 2011, ada pengajuan izin kita akan pertimbangkan dengan perda yang telah ada," kata Efi.
Sementara itu, salah saseorang staf PPTSP, Kudus mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum memberikan izin bagi pendirian pasar modern di Cimahi. Hal itu lantaran masih fokus dalam pengkajian terhadap perda yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
"Semua harus berjalan secara terintegrasi. Tidak boleh ada kebijakan yang berlawanan satu sama lain," paparnya.
Sementara itu, mantan Ketua Pansus I DPRD Kota Cimahi Nurhasan mengatakan, saat ini, peta lokasi pasar tradisional dan modern di Kota Cimahi sangat kacau. Jumlah pasar tradisional yang hanya sembilan pasar, kini terkepung oleh supermarket dan minimarket. Khusus untuk minimarket, keberadaannya bahkan sudah begitu banyak, sehingga dengan mudahnya bisa dijumpai dimana saja bahkan hingga ke permukiman warga.
"Makanya, dalam raperda ini kita menitikberatkan pada zonasi atau jarak antara pasar modern dengan tradisional. Lima ratus meter dari pasar tradisional tidak boleh ada supermarket atau minimarket," tuturnya.
Nurhasan belum dapat memastikan tindakan yang akan diambil terhadap minimarket dan supermarket yang sudah telanjur berada dalam radius lima ratus meter dari pasar tradisional, jika raperda ini disahkan. Pihaknya hanya meminta Pemerintah Kota Cimahi untuk menghentikan sementara pemberian izin terhadap supermarket dan minimarket sampai raperda ini disahkan.
Saat ini, di Kota Cimahi terdapat sembilan pasar tradisional, satu di antaranya yaitu Pasar Atas Baru belum beroperasi. Jumlah pasar modern berupa supermarket sebanyak sembilan, dan lima di antaranya baru beroperasi sejak 2007. Sementara itu, jumlah minimarket mencapai 47 unit yang tersebar di tiga kecamatan. Tiga waralaba yang mendominasi adalah Indomaret (18 unit), Alfamart (18), dam Yomart (11).***1***
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.