Cimahi, 27/10 (ANTARA) - Wali Kota Cimahi Jabar Itoc Tochija meminta agar DPRD Kota Cimahi berbicara berdasarkan fakta dan data terkait pembangungan proyek Bandung Cimahi Junction (BCJ).
Pernyataan itu disampaikan Itoc untuk menyikapi pernyataan anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi Zainul Arifin yang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa kerugian negara akibat Pemkot Cimahi berinvestasi di pembangunan proyek BCJ yang selama bertahun-tahun tak jelas kelanjutannya.

Dalam penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemkot Cimahi untuk pembanguan pusat bisnis BCJ tidak ada penyimpangan sama sekali.

Sehingga pernyataan meminta KPK untuk turun menangani BCJ merupakaan ungkapan yang terlalu jauh dilakukan seorang anggota dewan, kata Wali kota Cimahi Itoc Tochija kepada wartawan usai menghadiri Hari Listrik Nasional di Kampung Sukanampan Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, Rabu.

"Untuk BCJ, Tipikor saja sudah turun melakukan pemeriksaan dan disana tidak ada penyelewengan apa-apa. Jadi saya, kira pernyataan dewan itu merupakan anggapan yang terlalu jauh," kata Itoc.

Ditegaskannya, seluruh anggota legislatif seharusnya bisa memahami jika Cimahi bukanlah daerah yang dianugerahi SDA (Sumber Daya Alam) yang bisa diberdayakan untuk mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sehingga, satu-satunya cara untuk menggantikan nihilnya SDA itu harus membuat terobosan baru diantaranya melalui pembangunan pusat bisnis yang dikelola oleh BUMD Jati Mandiri.

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPRD Cimahi Zainul Arifin meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangani kasus BCJ karena telah terjadi penghamburan uang rakyat akibat pembangunan proyek yang tak berjalan sama sekali.

"Kalau nggak dibangun-bangun, gimana pertanggungjawaban uang yang Rp42 miliar itu. Itu kan uang rakyat, nggak bisa dong seenaknya buang-buang duit seperti itu. Saya melihat rencana pembangunan BCJ ini nggak benar, makanya KPK harus mengusut kasus BCJ," kata Zainul Arifin.

Menurut Zainul, mencuatnya kasus BCJ karena banyak penyimpangan sejak awal. Sebagai contoh kata Zainul, uang APBD itu bukan diperuntukkan membeli lahan BCJ tapi hanya sebagai penyertaan modal sebagai bentuk kerjasama usaha dengan pihak swasta.

Masalah semakin pelik kata Zainul, karena belakangan diketahui lahan itu diklaim pihak lain yakni PT Adhi Dharma Bumi Indonesia Indah (ADBII) sebagai miliknya.

"Kok bisa-bisanya tertipu sama orang dengan membeli lahan sengketa. Terus pondasi yang telah dibangun mau digimanakan. Ini menyangkut uang rakyat puluhan miliar. Ini jumlah uang yang besar," ujar Zainul.
Kabag Hukum Pemkot Cimahi Kardin Panjaitan mengatakan, secara hukum status lahan BCJ sudah sah milik Pemkot Cimahi setelah terbitnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 15 Oktober 2003 nomor 92/PK/Pdt/2000.

Dalam putusan itu disebutkan lahan seluas 2,9 hektare itu milik Ida Roosliah dan Pemkot Cimahi kemudian membelinya dari Ida.

Mengenai belum dibangunnya Mal, kata Kardin, sekarang Pemkot Cimahi masih terus menjajaki dengan sejumlah investor.

"Sebenarnya dulu sudah ada investor yang masuk tapi karena ada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan itu maka investor tersebut mundur. Kini kita terus menjajaki kemungkinan dengan investor lain. Jadi kalau sudah ada duitnya, nanti kita bangun," kata Kardin.***1***


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026