Ngamprah, 22/10 (ANTARA) - Pansus XV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jabar, tengah menggodok Paperda tentang pengelolaan sampah, mengingat pembuangan sampah ke TPA Sarimukti yang dilakukan Kota Bandung dan Cimahi tidak pernah ada kontribusinya.
Selama ini KBB belum mempunyai dasar hukum perihal pengelolaan sampah di TPA Sarimukti, sehingga perlu ada alasan kuat untuk menarik pungutan terhadap dua daerah yang telah membuang sampah ke TPA Sarimukti, kata Ketua Komisi A DPRD KBB, Iwan Setiawan kepada wartawan, Jumat.

"Karena tidak ada payung hukum membuat Kota Cimahi tidak mau bayar atas pembuangan sampah yang telah dilakukannya," kata Iwan.
Menurut Iwan dirinya sangat menyesalkan tiga daerah yang telah membuang sampah ke TPA Sarimukti, tapi tidak mau bayar sehingga sangat merugikan masyarakat sekitar TPA Sarimukti yang ada malah memberikan bau sampahnya saja.

"Jika Raperda pengelolaan persampahan dan retribusi perizinan persampahan selesai. Maka, semua pembuangan sampah yang masuk KBB harus bayar kalau tidak stop dilarang buang di KBB lagi," paparnya.

Ditemui secara bersamaan, Ketua Pansus XV DPRD KBB Hilmansyah mengatakan, tak sepeserpun para pembuang sampah ke TPA Sarimukti memberikan kontribusinya ke KBB sejak TPA Sarimukti digunakan sejak 2006.

Malahan berdasarkan data Dinas Cipta Karya dan Pengairan KBB pada 2009, hanya warga KBB dan tiga perusahaan di KBB yang memberikan kontribusi atas senilai Rp400 juta.

Lebih lanjut disampaikannya, setiap harinya ada 260 rit truk yang membuang sampah dengan hitungan satu rit truk terdapat 5 hingga 6 kubik sampah.

Raperda Pengelolaan sampah dan retribusi ditargetkan bisa diimplementasikan pada 2011. Jika tidak, pihaknya akan membuat MoU dengan daerah pembuang sampah mengenai kesepakatan bersama kontribusi untuk KBB.

"Kami tetap berpegang teguh pada UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptakarya dan Pengairan KBB, Anugerah membenarkan, jika Rp400 juta adalah kontribusi dari masyarakat dan perusahaan KBB untuk pengelolaan sampah di TPA Sarimukti selama ini.

Tak sepeserpun Kota Cimahi dan Bandung memberikan kontribusi, sehingga perlu di buat perdanya untuk menarik pemasukan dari dua daerah tersebut.

Ditegaskannya, TPA Sarimukti bukanlah milik KBB melainkan Provinsi Jawa Barat sehingga Pemkab Bandung Barat tidak bisa menarik retribusi aatau meminta kontribusinya untuk KBB. Lain soalnya jika itu milik KBB, tentunya akan menjadi hak penuh dan pasti akan bisa menarik ongkos Rp 35 ribu per rit truk.

"Kalau perda itu jadi, maka akan bisa menarik PAD. Jika Raperda batal dibuat kita sudah mengantisipasinya dengan membuat MoU. Untuk perjanjian sudah ada konsepnya dari Provinsi," pungkasnya.***1***


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026