"Kami sedang membuat formulasi Raperda dengan para ahli dari FISIP Unpad dan ITB, untuk membuat sebuah aturan baku yang bisa mengatasi persoalan PKL di Kota Bandung yang keberadaannya semakin bertambah dan tidak tertib," kata Haru di DPRD Kota Bandung, Rabu.
Dikemukakan dia, wilayah arteri primer seperti Gasibu hingga akses jembatan layang Pasupati juga dinilai tidak relevan dijadikan sentra PKL, kendati keberadaannya hanya muncul pada saat hari Minggu saja.
"Akses Diponegoro merupakan akses vital jalan provinsi, sehingga arteri primer tersebut harus bebas dari PKL yang berpotensi mengganggu akses jalan utama," tambah Haru.
Kajian penataan dan pembinaan yang tertuang dalam Raperda PKL ini juga ke depan akan bersama Perda K3 yang meliputi Keindahan, Kebersihan dan Ketertiban, lewat kordinas antar SKPD, sehingga benang kusut PKL benar-benar teratasi secara bertahap.
Dikatakan Haru, persoalan PKL di Bandung sudah menjadi isu mendunia, lantaran hal tersebut mencakup aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidup, sehingga keterlibatan beberapa dinas seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan yang terkait lainnya, mutlak diperlukan
"Keberadaan PKL bukan harus ditiadakan, namun harus mencari jalan keluar untuk menempatkan mereka di posisi yang tepat, karena mereka juga bertujuan mencari makan, kalau dihalangi, artinya mencabut hak asasinya sebagai manusia," urainya.
Dalam penyusunannya, Raperda PKL akan menempatkan kategori menjadi tiga zona, yaitu zona merah untuk area bebas PKL, sementara kuning dan hijau daerah yang diperkenankan namun dengan syarat-syarat tertentu.
Selain itu, para pedagang juga akan ditertibkan administrasinya, termasuk memberikan tanda pengenal supaya keberadaan mereka lebih jelas dan terdaftar secara resmi, sesuai dengan lokasi yang ditempatinya.
"Nanti akan diberlakukan kartu tanda pengenal resmi supaya keberadaan mereka tidak liar, dan mereka pun tidak diperbolehkan berpindah pindah lokasi berdagang," ucap Haru.***4***
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.