Indramayu, 12/10 (ANTARA) - Sidang kasus penyeroyokan yang digelar di Pengadilan Negri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa, dipadati ratusan keluarga tersangka.

Jaksa Penuntut Umum Bima Yuda Asmara SH kepada wartawan di Indramayu, Selasa, mengatakan, sidang kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Sudirto Bin Rusidi dan kawan-kawan dipadati oleh ratusan keluarga tersangka untuk mengikuti jalannya sidang.

"Setiap sidang kelurga tersangka yang berjumlah ratusan orang tersebut, selalu hadir memberi dukungan moral terhadap kedelapan tersangka, selama jalannya sidang berlangsung aman dan tertib, meski setelah selesai sidang diwarnai isak tangis mereka,"katanya.

Dia menjelaskan, prosedur persidangan sudah sesuai aturan, sempat ada permintaan dari keluarga penangguhan penahanan, namun pihak Kejaksaan Negri Indramayu tetap menahan mereka untuk memudahkan jalannya sidang tersebut, karena perbuatan pengeroyokan yang dilakukan kedelapan tersangka sudah cukup bukti.

"Pihak Kejaksaan Negri Indramayu dalam menyelesaikan kasus pengeroyokan tersebut tanpa memandang dan memilih siapapun, bagi mereka yang melakukan pelanggaran hukum pasti mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya,"katanya.

Dikatakannya, dalam kasus penyeroyokan tersebut dirinya tidak ada tekanan dari pihak manapun, juga tidak memihak kepada siapapun, hukum harus ditegakan supaya dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi masyarakat itu sendiri.

Sementara itu Karyana salah seorang keluarga korban mengaku, dalam persidangan kasus pengeroyokan diduga terjadi kekeliruan penahanan karena kedelapan tersangka diperkirakan tidak pernah melakukan pengeroyokan tersebut.

Dikatakannya, pihak keluarga akan terus memberikan dukungan moral dengan sengaja hadir memadati ruang sidang, karena mereka tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, sehingga dirinya beserta keluarga besar akan memaksakan mengikuti sidang hingga putusan.

Dia menambahkan, keluarga korban merasa di permalukan dengan perkara kasus pengeroyokan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, padahal diperkirakan semua saksi yang akan dihadirkan tidak pernah melihat kejadian tersebut.

"Dirinya berharap keadilan di Kabupaten Indramayu bisa ditegakan, yang bersalah bebas dari semua tuntutan jaksa dan segera kembali berkumpul dengan keluarganya,"katanya.

Dia menjelaskan, jangan sampai salah tangkap terjadi kembali di wilayah hukum Indonesia karena dapat merugikan mereka yang tidak bersalah, dirinya beserta keluarga siap melanjutkan persidangan hingga ketingkat Mahkamah Agung jika hasil keputusan Pengadilan Negri Indramayu tidak sesuai harapannya.

Sidang pengeroyokan dengan nomer perkara 329 Majelis Hakim Robert Siahaan SH MH, Sobandi SH MH dan Sunarti SH mendapat pengamanan cukup ketat dari pihak Polres Indramayu.***1***


Enjang S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026