"Kenapa pihak eksekutif menyarankan kepada Dedi untuk tidak pergi ke MA menanyakan masalah itu, percuma ke Jakarta juga dia akan tidak dianggap di sana. Karena aturannya, yang menanyakan masalah kasus itu adalah orang yang berperkara," kata Kardin kepada wartawan di Cimahi, Kamis.
Menurut Kardin, yang layak menanyakan keluarnya putusan kembar MA mengenai BCJ itu adalah orang yang berperkara bukan dewan. Sedangkan yang berpekara itu adalah Pemkot Cimahi dan pihak penggugat PT ADBII.
"Pemkot sendiri telah menunjuk kuasa hukum yakni Dindin S Maolani. Jadi, kami serahkan segalanya kepada beliau. Jadi, kalau anda ingin jelas mengenai apa saja yang telah dilakukannya bisa ditanyakan langsung pada beliau," tandasnya.
Dijelaskannya pula, jika pada tahun 2011 pihak investor kemungkinan akan segera langsung memulai pembangunan sesuai dengan konsep BCJ.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi Dedi Kuswandi mempertanyakan upaya menghalang-halangi dirinya untuk menanyakan langsung keluarnya surat kembar yang berlawanan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung mengenai status eksekusi lahan BCJ.
"Terus terang saja saya sebagai wakil rakyat yang hendak mendapatkan kejelasan mengenai putusan mana yang legal yang dikeluarkan oleh MA itu. Pasalnya, saat ini kita mendapatkan surat yang dikeluarkan oleh MA yang isinya saling berlawanan satu sama lain. Ketika saya minta izin pada Ketua DPRD Ade Irawan malah dilarang, ini ada apa," kata Dedi.
Dikatakan Dedi, Ketua DPRD Cimahi Ade Irawan beralasan sebaiknya dirinya terlebih dahulu menanyakan hal tersebut pada pihak eksekutif dalam hal ini bagian aset Pemkot Cimahi.
Menurut Dedi, apa yang disampaikan Ade Irawan tersebut merupakan keputusan yang seharusnya tidak perlu lagi dilakukan. Pasalnya, dirinya telah berungkali memanggil bagian aset dan menanyakan perihal keluarnya putusan kembar MA yang isinya saling berlawanan mengenai status eksekusi lahan BCJ.
Seperti diketahui pihak penggugat Awong menyatakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No. 92/PK/Pdt/2000 yang dipegang pemkot non-excecutable, maka kini giliran Pemkot Cimahi yang menyatakan putusan kasasi No. 1686 K/ Pdt/2007 tanggal 10 April 2008 yang menyebutkan bahwa PT Adhi Dharma Bumi Indonesia Indah (ADBII) sebagai pemilik lahan seluas 2,9 Ha yang kini menjadi aset Pemkot Cimahi.***1***
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.