Penggunaan istilah pemanggilan terhadap pejabat eksekutif merupakan tindakan arogan, kata Kardin kepada wartawan di Cimahi, Kamis.
Alasannya, hubungan dalam susunan dan kedudukan antara DPRD dan Pemkot Cimahi tidak ditemukan klausul yang memungkinkan legislatif memanggil eksekutif dalam kepentingan apapun.
"Karena hubungan eksekutif dan legislatif bukan instruktif sehingga tidak bisa memanggil pejabat eksekutif. Yang benar hubungan keduanya bersifat konsultatif-koordinatif. Sehingga kalaupun mau dewan sebaiknya mengundang eksekutif bukan memanggil karena posisi kami tidak berada di bawah mereka dan mereka pun tidak di bawah kami," katanya.
Ditambahkannya, dirinya keberatan dengan istilah pemanggilan tersebut karena dewan bukan aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.
Selain itu, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Standar Pelayanan Minimum yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi dan menganggap Pemkot Cimahi keberatan dengan usulan itu karena pihak Pemkot Cimahi menilai perda yang diusulkan itu belum disertai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nya.
"Sejak adanya usulan Perda inisiatif dewan, dewan menyerahkan drafnya pada pihak eksekutif. Dalam 10 hari eksekutif memberikan jawaban atas usulan tersebut untuk menerima ataupun menolak pada 24 Agustus melalui surat nomor 188.34/3041/organisasi," ujarnya.
Dalam surat itu, Pemkot Cimahi lebih memilih untuk tidak menyetujui usulan legislatif itu karena perdanya tidak komprehensif. Sebab, tidak disertai dengan PP. Ditegaskannya, merupakan sebuah kekeliruan jika pembuatan sebuah perda tidak disertai PP.
"PP yang dijadikan sandaran oleh dewan yakni PP 65/2005 itu sudah tidak berlaku lagi. Karena Undang-udang itu lahirnya setelah PP itu ada. Sehingga sudah tidak relevan lagi. Dengan kata lain kita bisa simpulkan jika, Raperda SPM di Kota Cimahi belumlah waktunya," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Cimahi.
Pemanggilan itu untuk dimintai alasan keberatannya dengan rencana legislatif yang akan membuat Raperda Tentang Standar Pelayanan Minimal Publik.
Selain itu, rencana pemanggilan itupun dalam rangka membahas target pencapaian program legislasi daerah (prolegda) 2010 dan rencana prolegda 2011, kata Wakil Ketua Banleg DPRD Kota Cimahi Ike Hikmawati. Menurut Ike, dirinya bersama anggota dewan lainnya masih penasaran dengan sikap yang keberatan ditunjukkan oleh Sekda Kota Cimahi Encep Saepulloh terkait rencananya membuat Raperda Standar Minimal Pelayanan Publik Kota Cimahi.
"Perda tentang sudah kita rencanakan dan sudah masuk dalam Prolegda 2010. Banleg pun sudah membuat naskah akademiknya tentang itu. Tapi, tidak tahu kenapa eksekutif dalam hal ini Sekda sepertinya keberatan dengan rencana tersebut," kata Ike.
Dijelaskan Ike, selama ini pihaknya dalam membuat Raperda itu masih terkendala oleh Undang-undang No. 25 tahun 2009 karena belum disertai oleh peraturan pemerintah (PP) sehingga masih mengacu pada PP No 65/2005. Peraturan Standar Pelayanan Minimal pun sejauh ini baru empat kementerian yang menindaklanjutinya yakni Kementerian Kesehatan, Lingkungan Hidup, Sosial dan Kementeran Dalam Negeri.***1***
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.