Kegiatan nonron bareng ini juga diikuti sejumlah jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Heryawan juga mengajak para jurnalis untuk turut serta dalam nonton bareng yang mengisahkan sepak terjang Tokoh Nasional KH Ahmad Dahlan yang merupakan pendiri Organisasi Muhammadiyah.
Film yang mengisahkan tokoh nasional sekaliber KH Ahmad Dahlan sangat positif dan dibutuhkan masyarakat. Menurut gubernur, film itu memberi pencerahan bagi perjalanan bangsa dan negera ini ke depan.
Secara khusus gubernur mengapresiasi film bertemakan tokoh perjuangan itu dan berharap mendorong semua pihak untuk memproduksi film serupa dengan substansi pesan moral dan pembangunan.
"Ini merupakan kesempatan perfilman nasional untuk turut aktif dalam pembangunan karakter bangsa yang lebih kuat," kata Heryawan.
Substansi yang menjadi pesan dari film Sang Pencerah dapat menjadi pendorong kaum muda menjadi agen perubahan. Tentunya perubahan yang dimaksud adalah mengubah kondisi saat ini menjadi lebih baik di masa depan.
"Negeri ini membutuhkan anak-anak muda sekaliber KH Ahmad Dahlan guna mendorong perubahan ke arah yang lebih baik. Film ini diharapkan menjadi pendorong semangat anak muda untuk aktif dalam pembangunan," katanya.
Kisah "Sang Pencerah" KH Ahmad Dahlan dimulai dari kepulangannya beribadah haji dan menimba ilmu di Mekah. Sejak itu Darwis muda mengubah namanya menjadi Ahmad Dahlan, pemuda usia 21 tahun yang gelisah atas pelaksanaan syariat Islam yang melenceng ke arah bid'ah. Melalui surau-nya Ahmad Dahlan mengawali pergerakan dengan mengubah arah kiblat yang salah di Masjid Besar Kauman yang mengakibatkan kemarahan sejumlah tokoh agama penjaga tradisi.
Akibatnya surau Ahmad Dahlan dirobohkan karena dianggap mengajarkan aliran sesat. Ahmad Dahlan juga dituduh sebagai kyai kafir hanya karena membuka sekolah yang mirip seperti sekolah Belanda.
Tokoh muda KH Ahmad Dahlan diperankan oleh artis Lukman Sardi serta budayawan Ikranegara memerankan ayah dari Ahmad Dahlan.***4***
(U.S033/B/Y008/Y008) 26-09-2010 19:21:17
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.