Bandung, 16/8 (ANTARA) - Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat mengeluarkan surat keputusan remisi bagi 8.264 narapidana yang ada di provinsi itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenhumkam Jabar Dedi Sutardi, di Bandung, Senin, mengatakan, remisi itu diberikan kepada sebagian dari narapidana yang ada di Jawa Barat, yang jumlahnya 15.747.

"Jumlah yang mendapat remisi ini setengah dari jumlah total napi yang ada," ujar Dedi.

Remisi tersebut ditujukan kepada para napi yang sudah menjalani hukuman sepertiga masa hukumannya, serta berkelakuan baik dan melaksanakan donor darah di lingkungan Lapas.

"Jika para napi berkelakuan baik dan mentaati peraturan, bisa saja remisi tersebut ditambahkan saat mendapatkan remisi khusus saat hari Raya nanti," ujar Dedi.

Kanwil Humkam Jabar sendiri, melaksanakan dua kali remisi yakni remisi hari kemerdekaan RI, serta remisi hari raya Idul Fitri.

"Nanti saat hari Raya, para napi akan mendapat remisi khusus. Saat ini yang setiap tahun dilaksnakan remisi bagi para napi, yakni remisi umum yang dibagi menjadi dua bagian, yaitu remisi umum I dan remisi umum II," papar Dedi.

Jumlah napi yang mendapat remisi I yakni 7443 orang, serta jumlah napi yang mendapat remisi II yakni 776 orang.

"Sebanyak 776 napi yang mendapat remisi umum II, artinya napi tersebut bebas murni tanpa syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Dedi.***1***
(U.pso-214/B/Y003/Y003) 16-08-2010 11:11:45


Editor :

COPYRIGHT © ANTARA 2026