Kendala tersebut, bakal terjadi karena ketiadaan nomenklatur yang disyaratkan pemerintah pusat, yakni aspek kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM), kata Ike Hikmawati di Cimahi, Kamis.
Dia mengatakam, kelembagaan yang ada atau yang dibutuhkan, mulai dari tingkat pemerintah pusat sampai ke tingkat pemerintah daerah haruslah memiliki nomenklatur dan ukuran organisasi dengan struktur yang fokus dan konsisten dengan misi negara sejalan dengan peraturan agar efektif untuk mengemban tugas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Akibatnya, Cimahi bakal menjadi kota terakhir yang bakal diprogramkan dalam menjalankan program ini, termasuk kucuran dana APBN.
Ia menjelaskan, saat ini Cimahi memiliki pengurusan program administrasi kependudukan pusat ini dibawah satu instansi yang menaungi 4 bidang sekaligus, yakni Disdukcapilsosnaker. Hal ini, tak sesuai dengan yang disyaratkan pemerintah pusat, dimana pengurusannya, berada dibawah dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Cimahi akan terkendala, karena tak tersedianya nomenklatur tersebut," ujar Ike saat dihubungi wartawan, Kamis.
Namun begitu, Ike mengatakan, program identitas tunggal masih bisa dilaksanakan jika Pemkot Cimahi meminta pengecualian kepada pemerintah pusat meskipun berakibat pada lambannya realisasi identitas tunggal di Kota Cimahi.
Lebih lanjut ia mengatakan, guna memenuhi syarat pusat, pemkot tak perlu memecah bidang kedinasan yang ada. Sebab, ia menilai penggabungan empat bidang dalam satu dinas itu sudah tepat, mengingat kota Cimahi yang tak terlalu memiliki persoalan yang kompleks. Hanya saja untuk bisa menjalankan program terkait, Pemkot Cimahi harus minta pengecualian.
"Eksekutif tinggal mengusulkan saja pada pemerintah pusa dan mejelaskan kondisi geografis serta sosiologisnya yang ada saat ini. Sebab, bagaimanapun Cimahi tidak bisa disamakan dengan derah lainnya," katanya.
Dikatakannya, kesadaran warga untuk memiliki KTP di Cimahi masih kurang, ia mencatat baru sekitar 70 persen dari warga Cimahi yang memiliki KTP. Maka dalam pembahasan Raperda Revisi tentang Sistem Administrasi kependudukan dan Air Bawah Tanah, Pansus X menrekomendasikan aturan yang meringankan warga, seperti pembuatan KTP yang langsung dilakukan di Kecamatan, serta menekan biaya pembuatan KTP, dari sebelumnya Rp7.500 menjadi Rp5 ribu dengan subsidi pemerintah sebesar Rp2.500 untuk pembuatan KTP.
Itu dilakukan, agar perosalan pengurusan identitas penduduk bisa terpecahkan. Pemerintah menurutnya, mesti melakukan subsidi, karena hal ini, terkait dengan pelayanan publik, seperti juga pemerintah yang telah mengeluarkan subsidi dalam dunia pendidikan melalui BOS sebesar Rp1 miliar dan Jamkesda dengan nilai yang sama.***1***
(U.pso-215/B/Y008/Y008) 12-08-2010 16:58:54
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.