"Terlepas adanya keharusan pra-RUPS tidak diatur dalam undang-udang PT (Perseroan terbatas), rapat pra RUPS seharusnya dilakukan karena hal itu telah diatur dalam Perda 10/2009 tentang BJB," kata pengamat politik asal Unpad Prof Pantja Astawa, saat dikonfirmasi melalui pesawat selulernya, Selasa.
Perda 10/2009 menyatakan setiap komisaris akan menghadiri rapat umum pemegang saham (RUPS) Bank Jabar seharusnya dilakukan pra RUPS dengan DPRD.
Pantja menjelaskan, komisaris seharusnya memiliki etika untuk menggelar rapat pra-RUPS, terlebih hal itu sudah menjadi keharusan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
"Seharusnya eksekutif tahu etika, bagaimanapun BJB merupakan aset milik daerah yang tentunya ada hak masyarakat Jabar. Karenanya, apapun yang akan dilakukan komisaris harus sepengetahuan DPRD," ujar Pantja.
Dikatakannya, juga menyayangkan sikap DPRD yang terlalu lunak dengan eksekutif dan BJB dalam menyikapi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu.
Sebab dengan dijualnya, kata Panjta, saham Bank Jabar Banten di pasar bebas tentunya aset milik daerah akan terus berkurang.
Saat ini saja, saham milik provinsi sudah merosot hingga 38 persen. Padahal, sebelum saham Bank Jabar Banten dijual saham milik pemeritah mencapai hingga 51 persen.
"DPRD seharusnya dapat mengkritisi komisaris atas kebijakan penjualan saham yang berdampak terhadap prosentase aset. Walaupun volumenya tidak berubah, namun jika dominasi saham terus menurun tentu bakal berpengaruh terhadap hak-hak yang mesti didapatkan Pemprov Jabar," katanya.
Pantja juga menyayangkan sikap DPRD yang enggan membeberkan hasil klarifikasi dengan Bank Jabar Banten, karena masyarakat Jabar harus mengetahui segala informasi tentang perkembangan BUMD nya.
Sebelumnya, DPRD Jawa Barat terkesan menutupi hasil klarifikasi dengan pimpinan Bank Jabar Banten (BJB) pada rapat tertutup di Ruang Badan Musyawarah (Bamus), kemarin (Senin, 2/8).
Hasil klarifikasi tersebut perlu ditutupi karena khawatir mempengaruhi kepercayaan hingga berimbas pada penjualan saham.
Klarifikasi dilakukan DPRD terhadap unsur pimpinan Bank Jabar Banten terkait penjualan saham BUMD tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diduga cacat hukum.
"Saya belum dapat menyampaikan seluruh materi yang barusan diklarifikasi terhadap BJB.Kenapa kami tidak bisa memberikan informasi hasil pertemuan seluruhnya, karena kami paham isu tentang perbankan ini sangat berpengaruh terhadap penjualan saham BJB," kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara.***3***
(U.KR-ASJ/B/M019/M019) 03-08-2010 20:13:31
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.