Dalam penertiban yang dilakukan oleh jajaran Kodam III/Siliwangi, pihak Kodam melakukan penertiban terhadap rumah dinas yang pernah ditempati oleh Alm Kolonel Mhantik yang kini ditempati oleh putra-putrinya, yakni oleh Evi.
Penertiban yang dilakukan oleh sekitar 200 prajurit TNI AD dari Kodam III/Siliwangi, berlangsung tertib dan tanpa perlawanan dari pihak keluarga penghuni rumah tersebut.
"Kami sudah lakukan beberapa prosedur guna melakukan pengosongan rumah dinas tersebut, karena sudah tidak ditempati oleh purnawirawan dan istri purnawirawan, karena kini ditempati oleh anak dan cucunya," ujar Kapendam III/Siliwangi Letkol Isa Haryanto kepada wartawan.
Ini dilakukan sesuai dengan Permenhan No 30 tahun 2009 pasal 4 ayat 2, terkait penempatan rumah dinas TNI yang hanya dihuni oleh purnawirawan dan istrinya.
"Sejak Pebruari kita sudah memberikan toleransi dengan surat panggilan sebanyak tiga kali, kita layangkan ke keluarga Evi Pancanita selaku anak dari Alm Kolonel Mhantik, bahkan hingga kedua orang tuanya meninggal kita masih memberi toleransi, namun aturan harus tetap dijunjung tinggi," ujar Isa Haryanto.
Penertiban yang dilakukan oleh pasukan gabungan TNI AD dari Kodam III/Siliwangi, Arhanudri dan Kodim 0618 BS/Bandung, dengan menggunakan delapan truk TNI dan 200 personel.
"Sesuai dengan instruksi Kasad, kita juga menghormati keluarga yakni anak dan cucu para purnawirawan, namun jika orang tua yang menjadi purnawirawan tersebut sudah meninggal dunia maka akan kita ambil alih, untuk rumah tinggal para prajurit TNI AD di Jawa Barat," ujar Isa.
Dia mengatakan, pihaknya berharap agar para keluarga yang menmpati rumah dinas, bisa mengerti terkait kebutuhan sarana bagi para prajurit.
"Ke depan saya berharap, agar rumah dinas yang sudah tidak ada purnawirawannya agar bisa mengerti tentang keberadaan hak milik rumah tersebut, karena SIP (Surat ijin Penempatan) yang banyak dimiliki oleh keluarga purnawirawan, hingga orang tua mereka (anak-anak purnawirawan) meninggal, itu toleransi yang diperintahkan Kasad," ujar Kapendam.
Barang-barang milik Evi Pancanita yang diangkut oleh sekitar tujuh truk TNI, selanjutnya dibawa ke daerah Antapani di kediaman keluarga Evi.
Keluarga Evi Pancanita selaku putri dari Kolonel Alm Mhantik mengatakan, tidak menerima putusan ini, karena dirinya merasa sudah membeli rumah ini seharga Rp150 juta.
"Masak kepada rakyatnya ikut-ikutan nggak adil, padahal saya juga kan anak yang mengalir darah pejuang darah TNI, saya punya bukti kalau saya memiliki hak milik rumah ini," ujar Evi kepada wartawan.
Sementara itu Kepala Hukum Kodam III/Siliwangi Letkol CHK Markoni mengatakan, bahwa yang dikatakan oleh keluarga Evi tersebut yakni surat SIP (Surat Ijin Penempatan).
"Itu bisa dibuktikan dengan dokumen, sebenarnya jika memang pernah membeli seharga yang dimaksud ibu Evi, kita bisa saja mengakui dokumen tersebut, namun hal tersebut tidak bisa kita akui karena tidak ada bukti," ujar Letkol Markoni***1***
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.