Dari dua tempat itu pelaku membawa uang puluhan juta rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini mereka mendekam di tahanan Mapolres Indramayu, kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Andry Kurniawan kepada wartawan di Indramayu, Senin.
Dia mengatakan, lima kawanan perampok yang empat diantaranya terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan terhadap petugas yakni Romi Hutabarat (33) warga Desa Kedawung, Cirebon; Manumpan Bakara (33) warga Cibinong, Bogor; Ahmad Ahalik (30) warga Desa Karangsembung, Kecamatan Arjawinangun, Cirebon; Parlindungan Manalu (24) warga Kelurahan Seimati, Kecamatan Medan Labuan.
"Salah satu perampok yaitu Asror (38) warga Kemlaka, Tengah Tani, Cirebon tidak melakukan perlawanan seperti keempat temannya," katanya.
Sementara itu Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto, membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka yang melakukan
perampokan di dua tempat berbeda di wilayah hukum Indramayu.
Menurutnya, kawanan perampok tersebut berhasil ditangkap setelah jajarannya melakukan pendalaman kasus dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Dari informasi itu pihaknya terus melakukan pengembangan dan ternyata mereka sedang berada di sebuah hotel di Cirebon. "Setelah mendapatkan informasi lengkap, petugas Reskrim segera meluncur ketempat tersebut dan beberapa saat kemudian melakukan penggrebekan di salah satu kamar hotel," ujarnya.
"Kedatangan petugas membuat mereka panik. Seketika itu kawanan perampok berusaha melarikan diri dan menyerang petugas. Sehingga
pihaknya terpaksa melumpuhkan mereka," katanya.
"Perampok tersebut melakukan aksinya di gudang minuman di Kecamatan Sliyeg dan gudang makanan dan minuman di wilayah Kecamatan
Sindang. Kerena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap, terpaksa untuk melumpuhkan mereka kami tembak kakinya," kata Nasri.
Dikatakannya, dari tangan pelaku petugas mengamanakan barang bukti berupa alat kejahatan yang dipakainya merampok antara lain pistol mainan, golok, linggis, gergaji besi, gunting gembok ukuran besar, tali sumbu kompor, obeng besar serta lakban.
"Dalam melakukan aksinya mereka selalu membawa pistol mainan jenis revolver. Pistol mainan tersebut dipakai untuk menakuti korban. Setelah korban menyerah oleh tersangka langsung diikat dengan tali sumbu kompor kemudian mulut korban dilakban," katanya.
Dia menambahkan, sekawanan perampok tersebut akan dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara.***1***
Enjang S
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.