Kepala Satpol PP dan Linmas Cianjur Ucup S Ditamihardja, di Cianjur, Rabu, mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menegakkan aturan daerah.
Menurut dia, spanduk dan baliho para calon kandidat pilkada tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 1985 tentang ketertiban keindahan dan kebersihan. Pendaftaran Pilkada Cianjur akan dilakukan pada Agustus.
Selain melanggar Perda K-3 dan Perda nomor 15 tentang retribusi atau perpajakan daerah, menurut dia, keberadaan spanduk dan baliho itu dinilai merusak wajah kota Cianjur.
Selain berdiri di daerah terlarang, kata Ucup, banyak baliho dan spanduk tidak membayar pajak reklame.
"Jadi keberadaannya dianggap liar dan harus dicopot," katanya, Rabu.
Dia mengatakan, keberadaan spanduk dan baliho para calon peserta pilkada itu juga mendapat protes dari sejumlah pihak, di antaranya PLN dan Telkom karena fasilitas umum milik kedua BUMN itu banyak dipasangi poster.
Penertiban spanduk dan baliho itu, tuturnya, akan terus dilakukan secara periodik dengan jadwal secara acak.
"Kami mengijinkan selama baliho dan spanduk itu dipasang dan didirikan di tempat yang diperbolehkan," katanya.
Tempat-tempat yang boleh dipasangi spanduk, antara lain bekas Terminal Muka, Bunderan Gerbang Marhamah, Bunderan Rancagoong, dan Bunderan Terminal Pasirhayam, serta di depan kantor partai dan rumah kediaman yang bersangkutan.
Sementara itu, beberapa pengurus partai yang spanduk dan balihonya diturunkan menilai hal tersebut bentuk kekesalan Bupati Cianjur yang belum mendapatkan parpol pendukung.
"Kenapa baru sekarang ditertibkan padahal spanduk dan baliho itu sudah terpasang hampir satu bulan? Ini kekesalan bupati yang akan kembali mencalonkan diri, namun belum memiliki perahu," kata Usman, tim sukses seorang calon peserta pilkada. ***3***
Fikri
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.