Bandung, 10/5 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan hak inisiatif untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah mengenai minuman keras.

"Peredaran, baik oplosan maupun yang dipalsukan, di Jabar sudah memakan puluhan korban tewas. Hal ini, tentu membuat kami geram dan kami akan mengajukan hak insiatif lahirnya rancangan peraturan daerah tentang peredaran minuman keras," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Rudi Harsa Tanaya, di Bandung, Senin.

Ia menyatakan, peredaran minuman keras di Jabar saat ini sudah tidak terkendali.

Hal tersebut, kata Rudi, dibuktikan dengan banyaknya korban tewas akibat menenggak minuman itu.

"Pada 2010 ini saja, menurut informasi sudah lebih dari 20 orang tewas karena menenggak miras. Pemerintah seharusnya reaktif dalam menyikapi masalah ini, jangan sampai korban terus berjatuhan," ujarnya.

Menurut dia, pengendalian peredaran minuman keras di Jawa Barat masih lemah, karena saat ini masyarakat begitu gampang mendapatkannya.

Dia mengatakan, minuman yang diduga dipalsukan atau dioplos pun sudah banyak ditemukan dan dikonsumsi masyarakat.

"Longgarnya proses pendistribusian miras di kalangan masyarakat juga berakibat maraknya miras yang dipalsukan dan sangat berbahaya jika dikonsumsi," kata Rudi.

Ia menambahkan, dengan melihat kondisi yang sangat memprihatinkan ini, DPRD tentunya akan bakal mengambil langkah-langkah konkret.

"Saat ini, kami berencana mengajukan hak inisiatif dewan untuk diterbitkannya raperda tentang peredaran miras," katanya.

Menurut dia, hak insiatif ini akan dilakukan DPRD Jabar jika memang peredaran minuman kerras belum diatur dalam perda.

"Jika memang sudah diatur, tentunya kami bakal meminta kepada pemerintah agar terus memperketat peredarannya," ujarnya.

Ia menegaskan, rencana pengajuan hak insiatif tersebut akan diawali melalui usulan fraksi.

Pihaknya meyakinkan, fraksi PDIP Jabar akan secepatnya merumuskan pengajuan hak inisiatif raperda tersebut.

Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026