Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di kecamatan yang masuk kategori zona merah penyebaran COVID-19.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Senin mengatakan, kalau pihaknya telah menerima Surat Edaran Gubernur Jabar bernomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Jawa Barat.
Ia mengatakan, surat edaran yang ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil itu ditujukan untuk Bupati/Wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat Jabar yang berlaku pada 11-25 Januari 2021.
Terkait dengan hal itu, Pemkab Purwakarta tetap menerapkan adaptasi kebiasaan baru dengan teknis PSBM di kecamatan yang berstatus zona merah.
"Namun untuk wilayah zona merahnya seperti Kecamatan Purwakarta kota, kita menerapkan PSBM dan wilayah lainnya penerapan pembatasan secara proporsional sampai tingkat kelurahan," katanya.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Purwakarta melansir secara kumulatif jumlah warga terkonfirmasi positif COVID-19 di Purwakarta hingga Senin ini mencapai 2.779 orang.
Dari jumlah kasus itu, sebanyak 2.197 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh, 102 orang meninggal dunia dan 480 orang lainnya masih dirawat.
Bupati mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, untuk membantu pencegaha penyebaran COVID-19. Di antaranya dengan memakai masker saat aktivitas di luar rumah, menghindari kerumunan serta membiasakan cuci tangan pakai sabun.
Baca juga: Pemkab Purwakarta bagikan 60 gerobak angkringan kepada para pedagang
Baca juga: Bupati Purwakarta pastikan jadi orang pertama yang divaksinasi COVID-19