"Ini melecehkan lembaga DPRD namanya," kata anggota Pansus Pembahasan LKPJ Gubernur Jabar, Ujang Fahpulwatos, di Bandung, Selasa.
Ujang menjelaskan, Gubernur seharusnya menghargai undang untuk menghadiri Raker Pansus Pembahasan LKPJ Gubernur Jabar, di Ballroom Hotel Savoy Homann, kemarin, karena Gubernur diundang secara kelembagaan oleh Pimpinan DPRD Jabar.
"Perlu kami tegaskan,Gubernur diundang secara kelembagaan yakni atas nama pimpinan Ketua DPRD," ujar politisi dari Fraksi Hanura ini.
Pihaknya menyatakan, Pansus LKPJ sudah berupaya memberikan pengertian atas ketidakharian Gubernur.
"Kita juga memberikan waktu kepada Gubernur, seperti melakukan beberapa kali skorsing waktu dalam rapat kerja kemarin demi menunggu Gubernur, tapi hingga jam 06.00 sore Gubernur tidak hadir," katanya.
Bahkan, kata Ujang, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Gubernur, namun hingga Senin malam ia tidak juga hadir di tengah-tengah kami.
"Ketidakhadiran Gubernur dalam raker pansus, mengisyarakatkan bahwa ia tidak ingin bekerja sama dengan pihak legislatif. Padahal kita mengharapkan selalu ada sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif," katanya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan "mangkir" dari panggilan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2009, di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika Bandung, kemarin (Senin, 12/4).
Pemanggilan tersebut, sesuai dengan jadwal pansus dalam pendalaman, terkait LKPJ Gubernur Tahun 2009 setelah pansus meminta keterangan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar.
Akan tetapi, hingga Senin malam, Gubernur tidak juga datang ke raker pansus.
Padahal pada Jumat (9/4) lalu, Gubernur memastikan akan hadir memenuhi panggilan Pansus LKPJ.
Dalam raker pansus tersebut, Gubernur memang sempat mengutus Sekda Jabar, Leks Laksamana untuk menggantikannya.
Namun, kehadiran Leks Laksamana ditolak anggota oleh Pansus.
Menurut anggota Pansus LKPJ, Dony Achmad Munir, kehadiran Gubernur dalam raker tersebut tidak bisa diwakilkan karena pansus menanyakan hal-hal yang krusial kepada Gubernur, terkait kebijakan- kebijakan yang dituangkan dalam RPJMD, yang merupakan visi dan misi Gubernur serta janji-janjinya saat kampanye.
"Ini kan levelnya sudah menyangkut masalah kebijakan seorang kepala daerah, jadi tidak bisa diwakilkan," kata Donny.
(U.KR-ASJ/B/M019/M019) 13-04-2010 13:23:22
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.