Bandung, 4/3 (ANTARA) - Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat mendesak pemerintah, kepolisian dan stakeholder lainnya untuk memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi menjelang kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pada April 2010.

"Kenaikan harga pupuk bersubsidi khususnya urea yang mencapai 50 persen baru pertama kali terjadi, dan ini sangat rentan munculnya penimbunan dan spekulasi sehingga KTNA mendesak agar pengawasan distribusi pupuk ditingkatkan," kata Ketua KTNA Jawa Barat, H Oo Sutisna di Bandung, Kamis.

Ia menyebutkan, potensi penimbunan pupuk sangat tinggi. Terlebih saat ini pada saat panen raya Maret - April 2010 kebutuhan pupuk rendah, posisi itu diharapkannya tidak memberi peluang bagi spekulan untuk bermain jelang kenaikan harga pupuk.

Opsi kenaikan harga pupuk, yakni untuk jenis urea maksimal sebesar 50 persen dan kenaikan non urea antara 30-70 persen.

"Maret ini kebetulan tengah panen, jadi kebutuhan pupuk di bawah rata-rata. Bila ada stok berlebih di tingkat distributor atau agen jelas perlu diawasi," katanya.

Pada kesempatan itu, KTNA juga mengimbau kepada produsen untuk mengantisipasi penebusan berlebih pada Maret 2010 dengan dalih stok kosong. Padahal pada jelang musim panen biasanya kebutuhan pupuk para petani di bawah rata-rata.

Sedangkan bagi para petani untuk persiapan musim tanam mendatang, kata Oo, pihaknya menyarankan para petani untuk melakukan pembelian pupuk pada Maret 2010 ini sebagai persediaan.

Namun demikian, kendalanya kemungkinan besar para petani tidak punya cukup dana untuk melakukan pengadaan stok karena belum memiliki dana. Pasalnya pada Maret ini sebagian besar masih proses panen.

Terkait kenaikan harga pupuk yang rencananya digulirkan pemerintah pada April 2010 mendatang, kata Oo, tidak lepas kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar 10 persen yang diberlakukan sejak 1 Januari 2010.

"Hitungan kenaikan harga pupuk bersubsidi dengan kenaikan HPP 10 persen itu cukup ideal dalam kondisi normal, artinya tidak ada banjir atau kekeringan," katanya.

Saat ini harga eceran pupuk urea bersubsidi Rp1.200 per kilogram. Sedangkan harga non subsidi Rp4.000 - Rp4.500 per kilogram. Harga super posfat Rp6.000 per kilogram, NPK Rp8.000 dan ZA Rp3.000 masing-masing per kilogram.

Sebelumnya, Komisi IV DPR menyetujui permintaan Kementrian Pertanian untuk menambah anggaran yang dialokasikan untuk pupuk kimia bersubsidi sebesar Rp4,2 triliun. Sedangkan kebutuhan pupuk bersubsidi saat ini sebesar 11,06 juta ton.

Syarif Abdullah


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026