Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad, di Bandung, Senin, menuturkan, sembilan orang tersebut dibebaskan karena sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Sementara itu Polisi menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Ahmad Tantowi, Endang, Ros, dan Tuti yang saat ini masih ditahan di Mapolda Jawa Barat," ujar Dade.
Menurut Dade, sembilan orang pengikut kelompok yang diduga merupakan aliran sesat "Surga Eden" tersebut dipulangkan pada Minggu (17/1).
Dade menambahkan, walaupun mereka dipulangkan, mereka bisa diperiksa kembali untuk keperluan kelengkapan penyidikan.
Polisi menjerat mereka dengan pasal pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan. Hal tersebut diperoleh kepolisian dari para saksi dan korban.
"Hingga saat ini saksi korban yang mengaku dicabuli oleh pimpinan Suga Eden ada dua orang. Namun, saksi korban bisa bertambah lagi," ujar Dade.
Dade menuturkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan pasal yang diheratkan kepada para tersangka akan bertambah terkait penodaan agama.
Rencananya pihak Kepolisian Derah Jawa Barat akan meminta keterangan saksi ahli dari MUI dan Depag pada Senin.
"Hari ini pemanggilan saksi ahli batal. Rencananya para saksi ahli datang pada hari Rabu (20/1)," kata Dade.
Jaka Permana
(T.K-IP/B/s018/s018) 18-01-2010 18:57:37
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.