Cianjur, 14/1 (ANTARA)- Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Dedeh Saryamah, terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan social (bansos) satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Terdakwa yang Wakil Ketua DPRD Cianjur periode 2009-20012, dari Partai PDI Perjuangan, hanya bisa tertunduk saat hakim Ketua, Zaherwan Lesmana dengan hakim anggota Ridwan dan Sigit Pangudianto, membacakan putusan, Kamis.

Dalam amar putusanya, Zaherwan, menyatakan bahwa terdakwa, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum Dedeh Saryamah, Dindin Choerudin SH, mengaku, pihaknya akan pikir-pikir untuk melakukan banding. Pasalnya ungkap Dindin, putusan hakim tidak mencerminkan unsur keadilan untuk klienya.

"Kami pikir-pikir dulu untuk banding. Pasalnya dalam kasus ini, tim verifikasi Pemkab Cianjur, juga harus bertanggungjawab. Karena tim tidak mengecek kebenaran proposal pengajuan bantuan sosial," ucapnya.

Sepanjang persidangan tambahnya, terungkap proposal-proposal tersebut fiktif dan itu penyusunannya tanpa sepengetahuan klienya.

"Kalau proposal itu fiktif, seharusnya tim verifikasi, bisa membatalkan dan tidak meloloskanya. Menurut kami ini bukan tanggungjawab klien kami, tapi tim verifikasi," tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir menerima atau menolak putusan yang dijatuhkan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagas Sasongko, mengungkapkan, pihaknya pun akan melakukan hal yang sama atas putusan hakim tersebut.
Dimana sebelumnya JPU Bagas Sasongko dan Susi Fatimah, menuntut agar terdakwa Dedeh dihukum dengan hukuman penjara 15 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.

"Kami menilai, Dedeh terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam pengajuan dan pencairan dana bantuan sosial. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta," katanya.

Fikri
(U.K-FKR/B/Y003/Y003) 14-01-2010 18:46:06


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026