"Kami sudah menyelesaikannya pada Rabu minggu lalu. Rapat pembuatan Prolegda 29 Raperda Kota Cimahi dilakukan di Gedung DPRD Kota Cimahi," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi Dedi Kuswani, Selasa.
Dedi mengatakan, dari 29 Raperda Kota Cimahi tahun 2010 tersebut, 15 Raperda diantaranya merupakan inisiatif eksekutif, sedangkan sisanya merupakan Raperda inisiatif DRPD Kota Cimahi.
Ke-26 raperda tersebut diantaranya Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda Perubahan Air Bawah Tanah, Raperda Perubahan Izin Mendirikan Bangunan, Raperda Izin Penyimpanan dan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Raperda Pengelolaan Dana Bergulir.
Menurut Dedi, dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2010, Raperda Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) akan menjadi priositas dewan 2009-2014.
Ia mengatakan, Raperda Jamkesmas sangat mendesak keberadaannya mengingat banyak orang yang membutuhkannya.
"Raperda Jamkesmas akan dikaji ulang agar bisa terwujud dan kita akan tanya dewan sebelumnya kenapa Jamkesmas belum juga diperdakan," ujar Dedi.
Dedi mengatakan, urgensi Perda Jamkesmas akan semakin terbukti kegunaanya setelah adanya Undang-Undang Kesehatan dan Rumah Sakit.
Sedangkan mengenai Perda Sistem Pendidikan sendiri, pihaknya masih menunggu aspirasi dari komisi yang bersangkutan.
Selain Raperda Jamkesmas, raperda lainnya yang cukup mendapat perhatian ialah raperda izin pengelolaan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan menyatakan, raperda izin penyimpanan limbah B3 ini penting karena di Kota Cimahi ada 130 perusahaan atau pabrik yang mengeluarkan limbah cair.
***1***
Adjat Sudrajat
(U.PK-ASJ/B/Z003/Z003) 01-12-2009 16:23:19
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.