Cimahi, 29/11 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi akan menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang izin pengelolaan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Raperda izin penyimpanan limbah B3 ini kami rasa penting karena di Kota Cimahi ada 130 perusahaan atau pabrik yang mengeluarkan limbah cair," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan, di Kota Cimahi, Minggu.

Ia menyatakan dari hasil sidak bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cimahi di salah satu pabrik yakni PT Gistex, ditemukan beberapa keganjilan dalam pengelolaan limbah oleh pabrik tersebut.

"Menurut Dinas LH, PT Gistex ini salah satu pabrik yang pengelolaan limbahnya boleh dikatakan sudah baik, tapi begitu kami mengecek langsung ke lapangan, ternyata tidak demikian," ujar Achmad Gunawan.

Ia mengatakan pihaknya menemukan sejumlah keganjilan, khususnya mengenai tempat penyimpanan sementara endapan limbah cair dan batu bara.

Di atas permukaan endapan limbah cair yang disimpan di tempat khusus itu, kata Achmad Gunawan, tampak sejumlah tumbuhan dan lumut.

"Ini menunjukkan bahwa pengelolaan limbah cair di pabrik tersebut masih belum berjalan sesuai prosedur," katanya.

Selain itu, Komisi III juga menemukan timbunan abu batu bara di luar bangunan, yang diakui pihak pabrik sebagai tempat sementara.

Oleh karena itu, pihaknya menyatakan Kota Cimahi memerlukan sebuah perda khusus tentang mekanisme pengelolaan dan penyimpanan limbah B3.

Dikatakannya, selama ini anggaran untuk pengawasan pengelolaan limbah dari pabrik sangat minim.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya berjanji akan mengusahakan peningkatan anggaran demi menjaga kelangsungan lingkungan yang sehat, termasuk untuk Raperda Izin Penyimpanan dan Pengelolan Limbah B3 ini," ujarnya.***3***


Adjat Sudrajat
(U.PK-ASJ/B/N002/N002) 29-11-2009 13:11:55


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026