Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat memerintahkan puluhan kendaraan pemudik yang hendak masuk ke wilayah hukumnya untuk memutar balik dan kembali ke daerahnya masing-masing.
"Sedikitnya ada 81 kendaraan yang diperintahkan putar balik ke kota asalnya. Kendaraan itu didominasi dari arah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung hingga Kabupaten Sukabumi," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, langkah tegas yang dilakukan pihaknya tersebut untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dan menjalankan amanah pemerintah pusat terkait larangan mudik pada Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Untuk memperketat masuknya kendaraan pemudik dari zona merah pihaknya sudah mendirikan pos pengamanan di sejumlah titik di daerah perbatasan, setiap kendaraan yang hendak masuk akan dilakukan check point dilarang mudik.
Petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan para pengendara yang datang dari luar kota khususnya zona merah, jika ditemukan merupakan pemudik maka akan langsung diperintahkan untuk memutar balik kendaraannya dan kembali ke kota asalnya.
Di setiap cek point, pihaknya juga dibantu petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten dan Kota Sukabumi untuk memeriksa kendaraan yang datang dari luar daerah, para pengendara diminta untuk menunjukkan identitasnya.
"Jika berasal dari luar daerah kami tidak segan meminta memutar arah untuk kembali ke kota asalnya dan dilarang masuk ke wilayah Kota Sukabumi. Tidak hanya sebatas memeriksa identitas, kami pun mengecek kesehatan pengendara dan mewajibkan untuk menggunakan masker," tambahnya.
Atik mengatakan hingga saat ini sudah ada enam lokasi cek point dan pos pengamanan seperti di Jalan Raya Sukalarang, Jalan Raya Cemerlang, Terminal Lembursitu, Ciandam, Terminal Jubleg dan di ujung jalan raya Jalur Cibeureum.
Baca juga: Polisi sebut sudah 3.682 kendaraan dihalau masuk Jabar
Pos ini untuk mengawasi setiap pergerakan kendaraan dan orang yang akan masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan mengembalikan para pemudik ke daerah asal sesuai instruksi dari pemerintah pusat dengan cara sopan santun serta humanis dalam upaya memutus penyebaran virus mematikan ini.
Dia melanjutkan, tidak seluruh pospam berfungsi untuk cek point atau penyekatan kendaraan, seperti yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi itu digunakan untuk memantau pusat kota dan mengimbau masyarakat agar tetap tinggal di rumah dan tetap menggunakan masker jika terpaksa bepergian.
"Kami pastikan seluruh kendaraan yang berasal dari zona merah akan diminta untuk putar arah dan pulang ke kota asalnya. Kami juga memperketat daerah perbatasan dan jalur tikus untuk mengantisipasi adanya oknum pemudik yang tetap nekat masuk," katanya.
Baca juga: Polisi putar balikkan arah kendaraan pemudik di Garut
Baca juga: Pasien positif COVID-19 Kota Sukabumi yang sembuh meningkat