Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota telah menetapkan sepasang suami istri (pasutri) sebagai tersangka karena dilaporkan telah mempertontonkan hubungan badan kepada anak-anak di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Sudah menetapkan sebagai tersangka kemarin (Selasa) dan menahan keduanya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro saat dihubungi wartawan, Rabu.

Ia menuturkan, Polres Tasikmalaya Kota telah bertindak cepat setelah mendapatkan laporan terkait kasus pasutri yang mempertontonkan hubungan badan kepada beberapa anak di bawah umur.

Kepolisian, lanjut dia, telah mendapatkan cukup barang bukti sehingga kedua tersangka inisial L dan K itu ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut di Polres Tasikmalaya Kota.

"Kami sudah memiliki dua alat bukti," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, kedua tersangka tidak mengakui perbuatannya telah mempertontonkan adegan tidak pantas kepada anak-anak.

Sikap kedua tersangka itu, kata dia, merupakan haknya, namun kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut.

"Itu hak tersangka mengaku atau tidak mengakui, kita tidak mengejar pengakuan," katanya.

Sebelumnya dilaporkan pasutri di Kadipaten, Tasikmalaya, mempertontonkan kepada sejumlah anak dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp5 ribu sampai Rp10 ribu per orang.

Baca juga: Psikolog: dua fenomena kasus pasutri Tasikmalaya perlu perhatian

Baca juga: DPRD prihatin kasus oknum ASN Dinsos Jabar lecehkan anak disabilitas

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019