Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut telah menetapkan tersangka kecelakaan tol beruntun di jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 151 Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang mengakibatkan 12 orang meninggal dan puluhan orang luka-luka.
"Dari penyidik Polres Majalengka sudah menetapkan tersangka, tersangkanya (berinisial) A," ujar Dedi di Jakarta, Rabu (19/6).
Ditetapkannya tersangka penumpang A (29) berdasarkan hasil keterangan beberapa saksi yang telah dimintai keterangan, yang melihat tersangka berdebat dengan sopir untuk diturunkan di Tol.
"Kemudian yang bersangkutan berupaya menyerang sopir, sehingga sopir hilang konsentrasi yang menyebabkan kecelakaan beruntun yang memiliki fatalitas cukup tinggi," ujar dia melanjutkan.
Tersangka A saat ini masih dirawat di RS Cideres Majalengka dan belum dapat dimintai keterangan karena masih perawatan secara intensif dalam kondisi luka berat.
Polisi masih menyelidiki motif tersangka, sembari menunggu keterangan dari sopir Bus Safari Dharmaraya H-1469-CB, yang membawa penumpang dari arah Jakarta menuju Cirebon.
Penyidik menerapkan Pasal 338 subsidier Pasal 359 KUHP atas tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 12 tahun ditambah lima tahun kurungan penjara.
Baca juga: Penyerang sopir bus dikenakan pasal berlapis
Baca juga: LMS siap bantu KNKT investigasi kecelakaan di Tol Cipali
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Dari penyidik Polres Majalengka sudah menetapkan tersangka, tersangkanya (berinisial) A," ujar Dedi di Jakarta, Rabu (19/6).
Ditetapkannya tersangka penumpang A (29) berdasarkan hasil keterangan beberapa saksi yang telah dimintai keterangan, yang melihat tersangka berdebat dengan sopir untuk diturunkan di Tol.
"Kemudian yang bersangkutan berupaya menyerang sopir, sehingga sopir hilang konsentrasi yang menyebabkan kecelakaan beruntun yang memiliki fatalitas cukup tinggi," ujar dia melanjutkan.
Tersangka A saat ini masih dirawat di RS Cideres Majalengka dan belum dapat dimintai keterangan karena masih perawatan secara intensif dalam kondisi luka berat.
Polisi masih menyelidiki motif tersangka, sembari menunggu keterangan dari sopir Bus Safari Dharmaraya H-1469-CB, yang membawa penumpang dari arah Jakarta menuju Cirebon.
Penyidik menerapkan Pasal 338 subsidier Pasal 359 KUHP atas tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 12 tahun ditambah lima tahun kurungan penjara.
Baca juga: Penyerang sopir bus dikenakan pasal berlapis
Baca juga: LMS siap bantu KNKT investigasi kecelakaan di Tol Cipali
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019