Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 24 Bandung sempat diwarnai ketegangan karena jumlah pendaftar yang membludak.
"Karena terlalu banyak jadi ada yang antrenya tidak tertib. Sebenarnya, ada beberapa (orang tua calon peserta didik) yang kurang sabar, tapi insyaallah kita selalu hadapi dengan senyum saja," kata Sekretaris Panitia PPDB SMA Negeri 24 Bandung, Enceng Sanjaya di SMA Negeri 24 Bandung, Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung, Senin.
Setelah ditenangkan, situasi pendaftaran PPDB di salah satu sekolah favorit di Bandung Timur tersebut kembali berjalan dengan kondusif. "Alhamdulillah semuanya terkendali, buktinya sekarang (pendaftar) juga mulai habis, situasi aman terkendali," kata dia.
Ketegangan tersebut, kata dia, disebabkan oleh adanya mispersepsi di masyarakat yang menganggap bahwa urutan pendaftaran bisa menjadi penentu diterima atau tidaknya di SMA tersebut.
Padahal, Enceng mengatakan penentuan yang dilihat dari urutan pendaftaran hanya khusus untuk yang zona atau jarak kordinatnya sama. Dan itu sangat jarang sekali terjadi karena setiap rumah memiliki jarak yang berbeda-beda. "Kalau di aplikasi PPDB Jabar Juara kan kita cek depan rumah dengan belakang rumah juga sudah berbeda, apalagi beda rumah. Jadi setiap rumah pasti akan ada jarak yang berbeda," kata dia.
Selain itu, dia mengatakan jumlah pendaftar PPDB di sekolah tersebut di luar prediksi pihaknya. Pasalnya jumlah kartu antrean yang disebarkan kepada warga pendaftar mencapai hampir 500 lebih, sudah habis. "Kita siapkan 500 antrean, ternyata yang datang lebih dari yang kita prediksi, kita siapkan ruangan besar juga," katanya.
Menurutnya jumlah pendaftar tersebut tidak lepas dari antusiasme orang tua calon peserta didik baru yang ingin anak-anaknya mengenyam pendidikan di salah satu sekolah favorit di Bandung Timur tersebut.
SMA Negeri 24 Bandung sendiri menyediakan kuota murid baru untuk ajaran tahun ini sebanyak 288 kursi yang dibagi dalam sembilan kelas. Sama seperti yang lainnya, sekolah tersebut menggunakan sistem PPDB berdasarkan jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua.*
Baca juga: Disdik Jabar wajibkan sekolah miliki layanan pengaduan PPDB
Baca juga: Mendikbud: Sekolah rawan jual beli kursi sudah dipetakan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019