Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Muhammad Thamrin menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menerapkan sistem zonasi berkeadilan yaitu bukan hanya zonasi murni semata, tetapi juga dilihat nilai hasil ujian anak didik tersebut.

"Memang ada perbedaan penerapan PPDB dari tahun sebelumnya. Prinsip penerapannya tahun ini adalah ada rasa keadilan agar para siswa yang mempunyai nilai tinggi bisa lebih termotivasi untuk meningkatkan prestasi akademiknya," kata Thamrin ketika ditemui di ruang kerjanya di Depok, Jawa Barat, Selasa.

Ia mengatakan anak didik yang mempunyai nilai ujian bagus tentunya perlu diberi motivasi bahwa nilai ujian tersebut tidak sia-sia, tetapi juga menjadi penentu diterima atau tidaknya mereka di sekolah negeri.

"Jadi kami menerapkan bukan hanya zonasi murni tetapi juga melihat nilai hasil ujian," jelasnya.

Thamrin mengatakan penerapan sistem PPDB zonasi berkeadilan tersebut bukan hanya diterapkan di Kota Depok saja tetapi juga di DKI Jakarta yang juga menerapkan hal serupa.

"Penyebaran sekolah negeri memang belum merata untuk itu kita perlu memberikan rasa keadilan bagi para siswa yang mempunyai nilai tinggi," ujarnya.

Dikatakannya dengan sistem zonasi berkeadilan anak-anak tetap diberikan apresiasi jangan sampai tak dipakai nilai ujian tersebut.

"Mereka ini sudah berjuang untuk mendapatkan nilai ujian tinggi hal itu perlu diberi apresiasi," katanya.

Thamrin juga mengatakan memberikan apresiasi kepada siswa yang mempunyai prestasi diluar akademiknya seperti mampu menjadi juara tingkat lokal maupun nasional baik itu dibidang olahraga maupun di bidang seni.

"Ini semua bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para siswa yang telah mempunyai prestasi," demikian Thamrin.

Baca juga: Depok gelar operasi Yustisi Kependudukan

Baca juga: Sentra ekonomi Depok mulai ramai kembali
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019