Peredaran obat keras ilegal di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat semakin marak ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang diungkap pihak Polres Sukabumi Kota dengan barang bukti hingga ratusan ribu butir.

"Psikotropika ini untuk indikasinya digunakan untuk kasus-kasus parkinson, jadi sebenarnya untuk mereka yang tidak membutuhkan obat keras itu dimanfaatkan efek sampingnya. Namun tidak baik untuk kesehatan karena akan mengganggu saraf pusat yang ada di tubuh manusia," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Rita Nenny di Sukabumi, Senin.

Antisipasi semakin maraknya peredaran obat keras ilegal tersebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota dan setiap apotik yang ada di Kota Sukabumi agar tidak menjual obat daftar G kepada siapapun tanpa ada resep dokter.

Menurutnya, pengawasan harus ditingkatkan karena efek dari penggunaan obat keras itu tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi bisa mempengaruhi si penggunanya melakukan aksi kriminalitas mulai dari mencuri, penganiayaan hingga membunuh.

Sebab penggunaan obat itu tidak sesuai dengan resep dokter si penggunanya akan kehilangan kesadaran sehingga akal sehatnya menjadi terganggu dan bisa nekat melakukan apa yang diinginkannya.

"Tentunya peredaran gelap obat keras tersebut bukan berasal dari Kota Sukabumi, ini diketahui dari para tersangka yang ditangkap bahwa obat itu didapatnya dari luar kota," tambahnya.

Sementara, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan dalam beberapa bulan terakhir ini pihaknya telah berhasil menangkap sejumlah pengedar obat keras ilegal dengan barang bukti lebih dari 330.000 butir.

"Adapun barang bukti yang kami sita yakni obat keras jenis Tramadol, Eximer, dekstro dan lain. Tersangka pengedar obat keras ini dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan," katanya.

Baca juga: Sukabumi sudah darurat narkoba

Baca juga: Polres Sukabumi tetapkan pemilik toko jadi tersangka kasus ledakan
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019