Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dilakukan bertahap seiring terbitnya Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2019.

Menag di Jakarta, Jumat, mengatakan terbitnya PP tentang Pelaksanaan atas UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut sekaligus menandai keharusan implementasi operasional penjaminan produk halal di Indonesia.

Kewajiban sertifikasi halal akan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk untuk dunia usaha, tambahnya.

"UU memberi batas per 17 Oktober 2019 untuk implementasi jaminan produk halal. Alhamdulillah, PP-nya sudah terbit. Detail pentahapan akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)," kata dia.

Dia mengatakan dalam ketentuan PP itu peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi halal tetap sentral. MUI memberikan fatwa halal atau tidaknya produk, sedangkan BPJPH dan instansi terkait akan fokus pada aspek operasional, administrasi/keuangan, kerja sama dan edukasi.

Baca juga: Indonesia destinasi wisata halal terbaik dunia 2019

Kerja sama BPJPH dengan MUI meliputi tiga hal yaitu pertama, kewenangan penetapan kehalalan suatu produk adalah MUI. Kedua, kewenangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ada di MUI. Artinya, institusi yang melakukan atau yang mengakreditasi bagi LPH adalah MUI.

Ketiga, kata dia, LPH dalam bekerja harus memiliki auditor halal. Lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat bagi auditor halal adalah MUI.

Sementara kewenangan BPJPH, kata dia, salah satunya melakukan registrasi produk untuk memperoleh sertifikat halal.

 "Mulai 17 Oktober nanti, BPJPH punya kewenangan untuk bertindak," kata dia.

Baca juga: Menag: Sejumlah langkah dipersiapkan agar Kertajati jadi bandara haji 2019

Baca juga: Jokowi resmikan Halal Park pertama di Indonesia

 

Pewarta: Anom Prihantoro

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019