Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, resmi ditahan untuk 20 hari ke depan setelah hampir dua hari menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi yang keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 23:15 WIB, tidak dikenakan baju khas tahanan berwarna oranye. Eggi terlihat mengenakan kaos berwarna merah hitam dengan peci serta dikawal polisi untuk ke ruang tahanan.
"Bismillah, assalamualaikum, saya insya allah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," kata Eggi saat ditemui wartawan di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa malam.
Kendati menerima dirinya ditahan Eggi menegaskan dirinya tidak menandatangani surat penahanannya karena empat alasan.
Alasan pertama, kata Eggi, karena dirinya sebagai advokat yang menurut UU nonor 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang.
"Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 tahun 2014. Alasan kedua, adalah kode etik advokat. Saya ketua dewan kehormatan advokat, Kongres Advokat Indonesia sudah kirim surat, harusnya kode etik advokat dulu yang harus diproses," ujarnya.
Alasan ketiga, berkait dengan praperadilan, yang diajukannya pekan lalu. Eggi memilai hal tersebut seharusnya diproses terlebih dulu.
Adapun alasan keempat berkaitan dengan gelar perkara, yang menurutnya mesti dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2018.
"Kurang lebih itulah, tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya, saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya di sini kita ikuti prosesnya semoga keadilan akan didapat kita semua. Saya kira itu, dan semoga Allah Ridho kepada kita," ucap Eggi yang kemudian masuk ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019) yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.
Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
Eggi sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (26/5). Dalam kesempatan tersebut Eggi membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar karena menurutnya tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4). Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan. Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.
Kemudian pemeriksaan pun direncakan dilanjutkan Jumat (3/5) namun Eggi juga tak datang hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk diperiksa pada Senin (13/5).
Baca juga: Eggi Sudjana akan diperiksa polisi sebagai tersangka dugaan makar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Eggi yang keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 23:15 WIB, tidak dikenakan baju khas tahanan berwarna oranye. Eggi terlihat mengenakan kaos berwarna merah hitam dengan peci serta dikawal polisi untuk ke ruang tahanan.
"Bismillah, assalamualaikum, saya insya allah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," kata Eggi saat ditemui wartawan di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa malam.
Kendati menerima dirinya ditahan Eggi menegaskan dirinya tidak menandatangani surat penahanannya karena empat alasan.
Alasan pertama, kata Eggi, karena dirinya sebagai advokat yang menurut UU nonor 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang.
"Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi nomor 26 tahun 2014. Alasan kedua, adalah kode etik advokat. Saya ketua dewan kehormatan advokat, Kongres Advokat Indonesia sudah kirim surat, harusnya kode etik advokat dulu yang harus diproses," ujarnya.
Alasan ketiga, berkait dengan praperadilan, yang diajukannya pekan lalu. Eggi memilai hal tersebut seharusnya diproses terlebih dulu.
Adapun alasan keempat berkaitan dengan gelar perkara, yang menurutnya mesti dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2018.
"Kurang lebih itulah, tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, kita ikuti kewenangannya, saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya di sini kita ikuti prosesnya semoga keadilan akan didapat kita semua. Saya kira itu, dan semoga Allah Ridho kepada kita," ucap Eggi yang kemudian masuk ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019) yang teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.
Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
Eggi sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (26/5). Dalam kesempatan tersebut Eggi membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar karena menurutnya tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4). Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan. Namun, karena Eggi harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.
Kemudian pemeriksaan pun direncakan dilanjutkan Jumat (3/5) namun Eggi juga tak datang hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk diperiksa pada Senin (13/5).
Baca juga: Eggi Sudjana akan diperiksa polisi sebagai tersangka dugaan makar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019