Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Pemimpin Aksi Bela Islam itu sedianya dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu, mengatakan pemanggilan untuk pemeriksaan akan dilakukan kembali pekan depan.
"Ditunggu sampai jam 12.00 WIB, kalau tidak hadir akan dikirim panggilan kedua," ujar Dedi Prasetyo.
Terkait tudingan kriminalisasi ulama, ia menegaskan setiap hal yang dilakukan oleh penyidik Polri berlandaskan fakta hukum.
Menurut dia, semestinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang harus dipandang sama, tanpa melihat status sosial dan kedudukannya, apalagi dipersepsikan dengan hal yang lain.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, Dedi menuturkan bahwa pada tahun 2017/2018 sangat rentan karena pemilu sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang.
Baca juga: Bareskrim periksa Bachtiar Nasir Rabu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Pemimpin Aksi Bela Islam itu sedianya dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu, mengatakan pemanggilan untuk pemeriksaan akan dilakukan kembali pekan depan.
"Ditunggu sampai jam 12.00 WIB, kalau tidak hadir akan dikirim panggilan kedua," ujar Dedi Prasetyo.
Terkait tudingan kriminalisasi ulama, ia menegaskan setiap hal yang dilakukan oleh penyidik Polri berlandaskan fakta hukum.
Menurut dia, semestinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang harus dipandang sama, tanpa melihat status sosial dan kedudukannya, apalagi dipersepsikan dengan hal yang lain.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, Dedi menuturkan bahwa pada tahun 2017/2018 sangat rentan karena pemilu sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang.
Baca juga: Bareskrim periksa Bachtiar Nasir Rabu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019