Masyarakat Katulampa Kota Bogor Jawa Barat melakukan aksi demo di sekitar jalan Regional Ring Road (R3), Minggu siang untuk berharap kepada pemilik lahan jalan tersebut iba sehingga bersedia membuka kembali akses jalan raya yang sudah ditutup lima bulan lamanya.
"Masih ada kendala dari pemilik lahan yang akan meneruskan sampai tingkat hukum tertinggi, kasasi. Kami meminta pemilik lahan agar segera dibukakan hati nuraninya," kata Koordinator aksi damai warga Katulampa, Dadan Suhendar di sela-sela aksi.
Menurutnya, penutupan jalan yang menghubungkan Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Bogor Timur itu menghambat mobilitas warga sekitar. Warga harus melintasi jalan alternatif yang jaraknya lebih jauh.
"Kami harus rela bermacet macetan melalui jalur lama, Jalan Parung Banteng itu sangat sempit, tidak layak. Kalau normal tidak macet, bedanya 20 sampai 30 menit. Tapi kalau tidak normal, kondisi macet bisa sampai dua tiga jam," terangnya.
Dadan mengatakan, penutupan jalan di lahan seluas 1.987 meter atas nama Hj Siti Khodijah itu menghambat aktivitas masyarakat, terlebih ketiga pagi dan sore hari saat jam berangkat dan pulang kerja.
"Anak-anak sekolah terlambat sekolah, bapak-bapak aktivitasnya, semua terlambat," kata Dadan.
Sementara itu, Camat Bogor Timur, Adi Novan di tempat yang sama mengatakan bahwa Pemkot Bogor sudah menganggarkan biaya untuk pembayaran lahan yang terkena pembangunan jalan R3 sekitar Rp14 miliar.
Hanya saja, menurutnya pemilik lahan, selain meminta tanahnya dibayar, juga meminta konpensasi lantaran lahannya sudah digunakan sebagai jalan raya sejak 2011.
"Pemilik lahan masih bersikukuh akan adanya beberapa item yang tidak masuk dalam perhitungan penilai independen, di antaranya adalah tentang konpensasi, itu yang masih mengganjal sampai saat ini," kata Adi Novan.
Seperti diketahui, penutupan jalan R3 ini dilakukan Pemkot Bogor sebagai langkah untuk mentaati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Penutupan ini dilaksanakan terhitung mulai pukul 00.00 WIB Sabtu, 22 Desember 2018 dini hari. Proses penutupan jalan menggunakan 'water barriers' dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang dimulai dari pukul 23.45 WIB, Jumat, 21 Desember 2018 malam.
Baca juga: Semburan air dekat perumahan Azzikra Bogor mengandung gas
Baca juga: Pemkab Bogor jalin kerja sama kepariwisataan dengan Korea
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Masih ada kendala dari pemilik lahan yang akan meneruskan sampai tingkat hukum tertinggi, kasasi. Kami meminta pemilik lahan agar segera dibukakan hati nuraninya," kata Koordinator aksi damai warga Katulampa, Dadan Suhendar di sela-sela aksi.
Menurutnya, penutupan jalan yang menghubungkan Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Bogor Timur itu menghambat mobilitas warga sekitar. Warga harus melintasi jalan alternatif yang jaraknya lebih jauh.
"Kami harus rela bermacet macetan melalui jalur lama, Jalan Parung Banteng itu sangat sempit, tidak layak. Kalau normal tidak macet, bedanya 20 sampai 30 menit. Tapi kalau tidak normal, kondisi macet bisa sampai dua tiga jam," terangnya.
Dadan mengatakan, penutupan jalan di lahan seluas 1.987 meter atas nama Hj Siti Khodijah itu menghambat aktivitas masyarakat, terlebih ketiga pagi dan sore hari saat jam berangkat dan pulang kerja.
"Anak-anak sekolah terlambat sekolah, bapak-bapak aktivitasnya, semua terlambat," kata Dadan.
Sementara itu, Camat Bogor Timur, Adi Novan di tempat yang sama mengatakan bahwa Pemkot Bogor sudah menganggarkan biaya untuk pembayaran lahan yang terkena pembangunan jalan R3 sekitar Rp14 miliar.
Hanya saja, menurutnya pemilik lahan, selain meminta tanahnya dibayar, juga meminta konpensasi lantaran lahannya sudah digunakan sebagai jalan raya sejak 2011.
"Pemilik lahan masih bersikukuh akan adanya beberapa item yang tidak masuk dalam perhitungan penilai independen, di antaranya adalah tentang konpensasi, itu yang masih mengganjal sampai saat ini," kata Adi Novan.
Seperti diketahui, penutupan jalan R3 ini dilakukan Pemkot Bogor sebagai langkah untuk mentaati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Penutupan ini dilaksanakan terhitung mulai pukul 00.00 WIB Sabtu, 22 Desember 2018 dini hari. Proses penutupan jalan menggunakan 'water barriers' dipimpin langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang dimulai dari pukul 23.45 WIB, Jumat, 21 Desember 2018 malam.
Baca juga: Semburan air dekat perumahan Azzikra Bogor mengandung gas
Baca juga: Pemkab Bogor jalin kerja sama kepariwisataan dengan Korea
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019