Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, menduga elang Brontok berkaki satu yang ditemukan warga di Cianjur, Jawa Barat, dipelihara secara ilegal dan ditelantarkan.

Petugas PPNS BKSDA Jawa Barat, Ajat Sudrajat saat dihubungi, Kamis, mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pemeliharaan hewan langka dan dilindungi untuk dipelihara seseorang.

"Elang jenis Brontok merupakan spesies elang langka yang dilindungi. Berkaca dari laporan yang kami terima diduga elang tersebut ada yang memelihara dan lepas hingga tersangkut di tiang listrik," katanya.

Ia membenarkan telah mendapat laporan dari Kanit Reskrim Polsek Karangtengah, Cianjur, terkait penemuan elang langka yang tersangkut beserta tali pengikat dengan kondisi tidak terawat degan sebelah kakinya putus.

Baca juga: Satwa elang brontok diserahkan warga Majalengka ke BBKSDA

Habitat elang Brontok di wilayah Cianjur, terdapat di kawasan Gunung Gede-Pangrango dan di Jabar ada di beberapa kawasan yang dilindungi. Namun pihaknya menduga elang tersebut merupakan hasil perburuan liar yang akhirnya di pelihara.

Elang Brontok sangat langka karena perkembangbiakannya sulit, di alam liar elang hanya memiliki satu pasangan seumur hidup, sehingga jumlah anakannya terbatas atau bisa dihitung setiap tahunnya.

"Selama ini, perkembangbiakan elang tersebut hanya bisa dilakukan secara alami, tidak bisa dilakukan dengan campur tangan manusia. Kami akan segera membawa elang tersebut ke penangkaran," katanya.

Baca juga: Warga serahkan burung elang dan merak ke BKSDA Jabar

Baca juga: Dua elang dilepasliarkan di hutan dekat pantai selatan Garut

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019