Menteri, Riset Teknologi dan Pendiidkan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan siswa yang lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tidak bisa lagi mendaftar Seleksi Bersama Masuk Perguruan TInggi Negeri (SBMPTN).

" Bagi peserta SNMPTN yang dinyatakan lulus, tidak diperbolehkan mendaftar SBMPTN 2019," ujar Nasir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Nasir mengatakan nama-nama siswa tersebut dikunci berdasarkan Nomor Induk Kependidikan (NIK). Dengan sistem tersebut, akan memperluas kesempatan siswa yang masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada 85 PTN se Indonesia sebanyak 92.331 orang. Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari jumlah pendaftar sebanyak 478.608 orang. Dari jumlah yang dinyatakan lulus SNMPTN 2019 tersebut, termasuk 26.219 siswa dari peserta Bidikmisi.

Untuk siswa yang tidak lulus SNMPTN 2019, masih mendapatkan kesempatan untuk mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) gelombang satu yang akan ditutup pada hari Minggu, 24 Maret pukul 22.00 WIB. Sementara, UTBK gelombang II akan dibuka pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 pukul 10.00 WIB dan akan ditutup pada hari Senin tanggal 1 April 2019 pukul 22.00 WIB. Siswa pendaftar Bidikmisi yang tidak lulus SNMPTN 2019, apabila ingin mengikuti UTBK tidak dikenakan biaya pendaftaran.

Peserta yang lulus SNMPTN 2019 wajib hadir pada saat registrasi pada waktu dan tempat sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN. Kehadiran pada saat registrasi menentukan proses verifikasi dan status penerimaan peserta SNMPTN 2019 sebagai mahasiswa PTN tujuan.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNMPTN 2019 akan diterima di PTN dengan syarat memenuhi ketentuan sebagai berikut yakni lolos verifikasi data akademik, dan bagi peserta Bidimkisi harus lolos verifikasi terhadap data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan cek fakta ke lapangan.

Baca juga: Siswa yang diterima dari SNMPTN 2019 berkurang

Baca juga: Menristekdikti: Soal UTBK agar diunduh sebelum hari ujian
 

Pewarta: Indriani

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019