Cianjur (Antaranews Jabar)- Plt Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, masih menunggu arahan pemprov dan pusat terkait ada tidaknya wakil bupati yang akan menggantikan posisi dirinya karena diperpanjangnya status tahanan bupati nonaktif.
"Kami menunggu arahan dari provinsi dan pusat, terkait ada tidaknya wakil bupati nantinya. Yang penting pemerintahan tetap berjalan dan saya tetap memberikan kinerja yang terbaik untuk warga Cianjur," katanya di Cianjur, Senin.
Bahkan pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum terkait perpanjangan masa tahanan bupati non aktif Irvan Rivano Muchtar dan tiga tersangka OTT KPK.
"Kami akan mengikuti proses hukumnya, bahkan kami sudah meminta jajaran pemerintahan untuk dapat memenuhi panggilan jika ada permintaan keterangan sebagai saksi," katanya.
Perpanjangan penahanan itupun kemungkinan akan membuat proses hukum menjadi panjang, sehingga jabatan wakil bupati terancam tidak akan terisi karena sisa masa jabatan kepemimpinan saat ini di bawah 18 bulan.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan posisi Wakil Bupati Cianjur ada kemungkinan akan tetap kosong hingga akhir masa jabatan karena secara aturan hukum selama belum ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap (Inkrah).
"Cianjur akan tetap dipimpin Plt Bupati dan tidak perlu wakil karena dia sebenarnya tetap wakil, hanya pelaksana tugas. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 86 ayat 1," katanya.
Ia menjelaskan dalam undang-undang disebutkan apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah).
"Setelah Inkrah barulah wakil bisa diangkat menjadi Bupati definitif dan dicari pengisi jabatan Wakil Bupati, prosesnya melalui DPRD. Namun semua tergantung pada proses hukum yang sedang berjalan di KPK," katanya.
Saat ini ungkap dia, proses hukum yang menjerat Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar masih dalam masa penyidikan KPK dan belum lama dilakukan perpanjangan masa penahanan.
"Jika divonis bersalah dan secara hukum sudah inkrah, Wakil Bupati baru bisa diangkat menjadi Bupati definitif. Jika saat itu, sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan, maka tidak ada pengisian posisi Wakil Bupati," katanya.
Sehingga tambah dia, kemungkinan Cianjur tidak akan memiliki Wakil Bupati kalau saat Inkrah menjelang habisnya masa jabatan."Kemungkinan hanya ada Bupati sampai masa jabatan habis," katanya.
Seperti diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Cianjur non-aktif Irvan Rivano Muchtar yang terkandung kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun anggaran 2018.
KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah menuturkan jika perpanjangan pelayanan selama 30 hari terhitung mulai 11 Februari hingga 12 Maret 2019.
Baca juga: Pengurangan DAK Pendidikan Cianjur akibat ini
Baca juga: Pemekaran Cianjur selatan didukung penuh Pemkab
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kami menunggu arahan dari provinsi dan pusat, terkait ada tidaknya wakil bupati nantinya. Yang penting pemerintahan tetap berjalan dan saya tetap memberikan kinerja yang terbaik untuk warga Cianjur," katanya di Cianjur, Senin.
Bahkan pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum terkait perpanjangan masa tahanan bupati non aktif Irvan Rivano Muchtar dan tiga tersangka OTT KPK.
"Kami akan mengikuti proses hukumnya, bahkan kami sudah meminta jajaran pemerintahan untuk dapat memenuhi panggilan jika ada permintaan keterangan sebagai saksi," katanya.
Perpanjangan penahanan itupun kemungkinan akan membuat proses hukum menjadi panjang, sehingga jabatan wakil bupati terancam tidak akan terisi karena sisa masa jabatan kepemimpinan saat ini di bawah 18 bulan.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan posisi Wakil Bupati Cianjur ada kemungkinan akan tetap kosong hingga akhir masa jabatan karena secara aturan hukum selama belum ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap (Inkrah).
"Cianjur akan tetap dipimpin Plt Bupati dan tidak perlu wakil karena dia sebenarnya tetap wakil, hanya pelaksana tugas. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 86 ayat 1," katanya.
Ia menjelaskan dalam undang-undang disebutkan apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah).
"Setelah Inkrah barulah wakil bisa diangkat menjadi Bupati definitif dan dicari pengisi jabatan Wakil Bupati, prosesnya melalui DPRD. Namun semua tergantung pada proses hukum yang sedang berjalan di KPK," katanya.
Saat ini ungkap dia, proses hukum yang menjerat Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar masih dalam masa penyidikan KPK dan belum lama dilakukan perpanjangan masa penahanan.
"Jika divonis bersalah dan secara hukum sudah inkrah, Wakil Bupati baru bisa diangkat menjadi Bupati definitif. Jika saat itu, sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan, maka tidak ada pengisian posisi Wakil Bupati," katanya.
Sehingga tambah dia, kemungkinan Cianjur tidak akan memiliki Wakil Bupati kalau saat Inkrah menjelang habisnya masa jabatan."Kemungkinan hanya ada Bupati sampai masa jabatan habis," katanya.
Seperti diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Cianjur non-aktif Irvan Rivano Muchtar yang terkandung kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun anggaran 2018.
KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah menuturkan jika perpanjangan pelayanan selama 30 hari terhitung mulai 11 Februari hingga 12 Maret 2019.
Baca juga: Pengurangan DAK Pendidikan Cianjur akibat ini
Baca juga: Pemekaran Cianjur selatan didukung penuh Pemkab
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019