Bandung (Antaranews Jabar) - Sekretaris Daerah (Sekda) - Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa meminta inspektorat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Saya minta Inspektur untuk mengkodinir penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan tahun lalu. Maupun pemeriksaan tertentu yang baru selesai minggu kemarin," kata Iwa Karniwa seusai menerima kunjungan BPK RI di Ruang Sanggabuana Gedung Sate Bandung, Rabu.
Iwa mengatakan pemeriksaan oleh BPK RI untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilakukan lebih awal. Sebelum laporan keuangan pemerintah daerah 2018 selesai sesuai aturan perundangan, selesai penyusunan paling lambat 31 Maret 2019.
"Alhamdulillah sekarang 6 Februari 2019, mulai entry briefing untuk pemeriksaaan pendahuluan terhdap pemeriksaan tersebut sehingga kita akan melakukan langkah-langkah," tutur Iwa
Dia mengatakan BPK akan melakukan review terhadap laporan keuangan terhadap Pemerintah Daerah Pemerintah Jawa Barat 2018 secara paralel.
"Khusus kepada Kepala BPKAD segera melakukan langkah-langkah konsolidasi laporan keuangan se-Jawa Barat, termasuk keuangan kompilasi Badan Usaha Milik Daerah," kata dia.
Iwa berharap konsolidasi dan review dapat diselesaikan lima hari sebelum batas waktu undang-undang. Kurang lebih 25 Maret 2019 udah selesai.?Untuk selanjutnya bisa dilakukan penyampaian pada BPK RI.
"Dengan demikian perjalanan laporan keuangan ini dapat diaudit dengan tepat waktu. Dan bisa disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat," katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Arman Syifa menuturkan pemeriksaan laporan keuangan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia.?
Menurut dia, saat ini semua pemerintah daerah dan kementerian sedang dilaksanakan pemeriksaan laporan keuangan.
"Ini adalah mandatori, kewajiban, BPK RI untuk memeriksa setiap tahun," katanya.
Untuk saat ini, kata Arman, akan dilaksanakan pemeriksaan interim di Pemprov Jawa Barat dan semacam pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan keuangan yang nanti diakhir Maret akan kami terima dari Pemprov Jawa Barat.
"Jadi kami menilai semua asersi, apakah sudah wajar laporan keuangan yang dilaporkan. Dengan memilki empat kriteria, diantaranya sesuai dengan standar akuntansi, penyajian yang memadai, ada SPI yang memadai dan adanya kepatuhan dalam pelaksanaan anggran," kata Arman.
"Nah itu yang akan kami nilai kewajaran itu, yang nanti bentuknya opini," lanjut dia.
Dalam pemeriksaan itu dilakukan penelusuran dari apa yang disajikan pada laporan keuangan tersebut.
"Apakah laporan itu disusun dari sumber pembukuan akuntansi yang memadai. Artinya dari setiap OPD itu kan harusnya dibuat dari bawah, lalu dikompilasi di tingkat pemerintah provinsi sehingga menjadi laporan keuangan.
BPK melakukan sampling ke setiap OPD. Tidak semua anggran diperiksa, sesuai dengan materialitas yang kami tentukan. Jumlah sample berapa yang akan kami lakukan.
Nanti InsyaAllah dari mulai setelah kami terima laporan akhir Maret, berarti April hingga Mei kami lakukan. Dan akhir Mei kami akan serahkan laporan ke DPRD Provinsi Jawa Barat," ujar Arman.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Saya minta Inspektur untuk mengkodinir penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan tahun lalu. Maupun pemeriksaan tertentu yang baru selesai minggu kemarin," kata Iwa Karniwa seusai menerima kunjungan BPK RI di Ruang Sanggabuana Gedung Sate Bandung, Rabu.
Iwa mengatakan pemeriksaan oleh BPK RI untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilakukan lebih awal. Sebelum laporan keuangan pemerintah daerah 2018 selesai sesuai aturan perundangan, selesai penyusunan paling lambat 31 Maret 2019.
"Alhamdulillah sekarang 6 Februari 2019, mulai entry briefing untuk pemeriksaaan pendahuluan terhdap pemeriksaan tersebut sehingga kita akan melakukan langkah-langkah," tutur Iwa
Dia mengatakan BPK akan melakukan review terhadap laporan keuangan terhadap Pemerintah Daerah Pemerintah Jawa Barat 2018 secara paralel.
"Khusus kepada Kepala BPKAD segera melakukan langkah-langkah konsolidasi laporan keuangan se-Jawa Barat, termasuk keuangan kompilasi Badan Usaha Milik Daerah," kata dia.
Iwa berharap konsolidasi dan review dapat diselesaikan lima hari sebelum batas waktu undang-undang. Kurang lebih 25 Maret 2019 udah selesai.?Untuk selanjutnya bisa dilakukan penyampaian pada BPK RI.
"Dengan demikian perjalanan laporan keuangan ini dapat diaudit dengan tepat waktu. Dan bisa disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat," katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Arman Syifa menuturkan pemeriksaan laporan keuangan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia.?
Menurut dia, saat ini semua pemerintah daerah dan kementerian sedang dilaksanakan pemeriksaan laporan keuangan.
"Ini adalah mandatori, kewajiban, BPK RI untuk memeriksa setiap tahun," katanya.
Untuk saat ini, kata Arman, akan dilaksanakan pemeriksaan interim di Pemprov Jawa Barat dan semacam pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan keuangan yang nanti diakhir Maret akan kami terima dari Pemprov Jawa Barat.
"Jadi kami menilai semua asersi, apakah sudah wajar laporan keuangan yang dilaporkan. Dengan memilki empat kriteria, diantaranya sesuai dengan standar akuntansi, penyajian yang memadai, ada SPI yang memadai dan adanya kepatuhan dalam pelaksanaan anggran," kata Arman.
"Nah itu yang akan kami nilai kewajaran itu, yang nanti bentuknya opini," lanjut dia.
Dalam pemeriksaan itu dilakukan penelusuran dari apa yang disajikan pada laporan keuangan tersebut.
"Apakah laporan itu disusun dari sumber pembukuan akuntansi yang memadai. Artinya dari setiap OPD itu kan harusnya dibuat dari bawah, lalu dikompilasi di tingkat pemerintah provinsi sehingga menjadi laporan keuangan.
BPK melakukan sampling ke setiap OPD. Tidak semua anggran diperiksa, sesuai dengan materialitas yang kami tentukan. Jumlah sample berapa yang akan kami lakukan.
Nanti InsyaAllah dari mulai setelah kami terima laporan akhir Maret, berarti April hingga Mei kami lakukan. Dan akhir Mei kami akan serahkan laporan ke DPRD Provinsi Jawa Barat," ujar Arman.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019