Bandung (Antaranews Jabar) - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan, pemerintah provinsi meminta pendapat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana pembangunan Waduk Kuningan.
Sekda Jabar di Bandung, Selasa, mengatakan seiring dengan berjalannya waktu masih ada kendala dalam proyek pembangunan Waduk Kuningan yaitu pembebasan lahan yang belum selesai dan terkait dengan beberapa warga yang ingin pindah langsung satu desa.
"Jadi ada dua RT yang ingin pindah tapi belum bisa di Desa Kawungsari yang berada di luar batas genangan. Ini yang sedang dicarikan solusi. Kalau toh tetap juga itu tidak dibebaskan, masyarakat akan terisolir. Nanti biayanya akan jauh lebih besar, karena sarana dan prasarana juga harus disiapkan," kata Iwa seusai Rapat Pembahasan Permasalahan Waduk Kuningan di Ruang Rapat Sanggabuana Gedung Sate Bandung.
Iwa menuturkan dua solusi dalam permasalahan ini, yaitu meminta legal opinion kepada TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) di Kejati dan meminta saran dan masukan dari Kopsugah KPK Jawa Barat.
"Nantinya hasil legal opinion kamiakan laporkan dan usulkan ke Gubernur Jabar sebagai bagian dari kontribusi Pemprov Jabar ke Kabupaten Kuningan," ujar Iwa.
"Dengan demikian dari semua aspek hukum ini akan menjadi landasan dimungkinkan dapat dilaksanakan oleh BBWS, Pemprov dan Kabupaten Kuningan," kata Iwa.
Proyek pembangunan Bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, mencapai 88.35 persen saat ini.
"Bendungan Kuningan ini akan bermanfaat untuk mengairi 3.000 hektare sawah, yang terdiri dari 1.000 hektare untuk daerah Kuningan dan 2.000 hektare untuk wilayah Brebes, Jawa Tengah," kata Iwa.
Selain itu, papar Iwa, juga sebagai pengendalian banjir sejumlah 429 m3 atau sekitar 67 persen, sebagai air baku 300 liter per detik dan sebagai tenaga listrik sebesar 500 kw.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Sekda Jabar di Bandung, Selasa, mengatakan seiring dengan berjalannya waktu masih ada kendala dalam proyek pembangunan Waduk Kuningan yaitu pembebasan lahan yang belum selesai dan terkait dengan beberapa warga yang ingin pindah langsung satu desa.
"Jadi ada dua RT yang ingin pindah tapi belum bisa di Desa Kawungsari yang berada di luar batas genangan. Ini yang sedang dicarikan solusi. Kalau toh tetap juga itu tidak dibebaskan, masyarakat akan terisolir. Nanti biayanya akan jauh lebih besar, karena sarana dan prasarana juga harus disiapkan," kata Iwa seusai Rapat Pembahasan Permasalahan Waduk Kuningan di Ruang Rapat Sanggabuana Gedung Sate Bandung.
Iwa menuturkan dua solusi dalam permasalahan ini, yaitu meminta legal opinion kepada TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) di Kejati dan meminta saran dan masukan dari Kopsugah KPK Jawa Barat.
"Nantinya hasil legal opinion kamiakan laporkan dan usulkan ke Gubernur Jabar sebagai bagian dari kontribusi Pemprov Jabar ke Kabupaten Kuningan," ujar Iwa.
"Dengan demikian dari semua aspek hukum ini akan menjadi landasan dimungkinkan dapat dilaksanakan oleh BBWS, Pemprov dan Kabupaten Kuningan," kata Iwa.
Proyek pembangunan Bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, mencapai 88.35 persen saat ini.
"Bendungan Kuningan ini akan bermanfaat untuk mengairi 3.000 hektare sawah, yang terdiri dari 1.000 hektare untuk daerah Kuningan dan 2.000 hektare untuk wilayah Brebes, Jawa Tengah," kata Iwa.
Selain itu, papar Iwa, juga sebagai pengendalian banjir sejumlah 429 m3 atau sekitar 67 persen, sebagai air baku 300 liter per detik dan sebagai tenaga listrik sebesar 500 kw.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019