Cirebon (Antaranews Jabar) - Petugas gabungan dari kepolisian dan Jasa Marga menggelar Operasi Overdimensi dan Overload ("Odol") di ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) Cirebon, Jawa Barat untuk menekan angka kecelakaan terutama tabrak belakang.
"Operasi Odol bertujuan untuk menekan tingkat fatalitas kecelakaan tabrak belakang," kata Traffic Management Manager PT Jasa Marga Cabang Palikanci Agus Hartoyo, di Cirebon, Kamis.
Agus mengatakan kejadian tabrakan bagian belakang kendaraan truk sering terjadi di ruas Tol Palikanci, bahkan Desember lalu menewaskan seorang pengendara.
Selain itu, Operasi Odol bertujuan juga untuk meminimalkan kerusakan jalan tol akibat kendaraan besar yang bermuatan melebihi batas.
Karena itu, pihaknya menindak kendaraan yang bermuatan 5 ton lebih dari batas standar. "Kami memberi rambu maksimal muatannya 10 ton di jalan tol," ujarnya.
"Kalau ada yang melebihi itu, sampai 5 ton, maka kita kandangkan dan minta untuk dikurangi terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan," ujarnya pula.
Kanit Lakalantas Sat Lantas Polres Cirebon Iptu Endang Khusnandar mengatakan kendaraan besar yang bermuatan melebihi batas maksimal mengganggu arus lalu lintas di tol dan sering menjadi penyebab kecelakaan.
"Minimal kecepatan di jalan tol itu seharusnya 60 kilometer per jam, karena beratnya melebihi batas jadi 30 kilometer per jam tentu sangat mengganggu," katanya lagi.
Tidak hanya mengganggu saja, bahkan tak sedikit kecelakaan terjadi akibat hal itu, ujar dia pula.
Berdasarkan data bulan Desember 2018, lanjut Endang, tercatat delapan kecelakaan terjadi di Tol Palikanci akibat kendaraan bermuatan melebihi batas maksimal.
Baca juga: Kecelakaan di tol Palikanci, sopir truk meninggal dunia
Baca juga: "Rest Area" Diimbau Terapkan Pemberitahuan Kapasitas Parkir
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Operasi Odol bertujuan untuk menekan tingkat fatalitas kecelakaan tabrak belakang," kata Traffic Management Manager PT Jasa Marga Cabang Palikanci Agus Hartoyo, di Cirebon, Kamis.
Agus mengatakan kejadian tabrakan bagian belakang kendaraan truk sering terjadi di ruas Tol Palikanci, bahkan Desember lalu menewaskan seorang pengendara.
Selain itu, Operasi Odol bertujuan juga untuk meminimalkan kerusakan jalan tol akibat kendaraan besar yang bermuatan melebihi batas.
Karena itu, pihaknya menindak kendaraan yang bermuatan 5 ton lebih dari batas standar. "Kami memberi rambu maksimal muatannya 10 ton di jalan tol," ujarnya.
"Kalau ada yang melebihi itu, sampai 5 ton, maka kita kandangkan dan minta untuk dikurangi terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanan," ujarnya pula.
Kanit Lakalantas Sat Lantas Polres Cirebon Iptu Endang Khusnandar mengatakan kendaraan besar yang bermuatan melebihi batas maksimal mengganggu arus lalu lintas di tol dan sering menjadi penyebab kecelakaan.
"Minimal kecepatan di jalan tol itu seharusnya 60 kilometer per jam, karena beratnya melebihi batas jadi 30 kilometer per jam tentu sangat mengganggu," katanya lagi.
Tidak hanya mengganggu saja, bahkan tak sedikit kecelakaan terjadi akibat hal itu, ujar dia pula.
Berdasarkan data bulan Desember 2018, lanjut Endang, tercatat delapan kecelakaan terjadi di Tol Palikanci akibat kendaraan bermuatan melebihi batas maksimal.
Baca juga: Kecelakaan di tol Palikanci, sopir truk meninggal dunia
Baca juga: "Rest Area" Diimbau Terapkan Pemberitahuan Kapasitas Parkir
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019