Garut (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Garut menangkap tiga orang komplotan kriminal pengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Awal pengungkapan komplotan pengganjal kartu ATM ini berawal dari laporan warga Garut yang menjadi korban pada Minggu 4 November 2018," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna, saat jumpa pers, di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil mengungkap komplotan penjahat pengganjal ATM tersebut setelah adanya laporan dari korban, kemudian menangkap seorang pelaku.

Hasil dari penangkapan itu, kata dia lagi, polisi menangkap pelaku lainnya yakni Andri Akbar (28) warga Garut, Sudrajat Macho (35), dan Edi Chandra (45) keduanya warga Lampung, serta mengamankan barang bukti yang digunakan untuk kejahatannya.

"Tugas para pelaku ini berbeda-beda, ada yang menyebar perangkap, ada juga yang eksekusi," katanya.

Dia mengungkapkan, kepolisian juga sedang mengejar tersangka lain yang dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Garut sebanyak lima orang dan identitas dirinya sudah terindentifikasi.

"Pelaku lainnya masih terus kita kejar," katanya pula.

Ia menyampaikan, modus komplotan pengganjal ATM itu dengan cara memasang alat pada lubang kartu ATM, tujuannya agar kartu ATM korban tidak bisa keluar, kemudian ada pelaku lain yang berpura-pura menawarkan bantuan kepada korbannya.

Selanjutnya pelaku yang menawarkan bantuan meminta nomor PIN ATM korban dengan alasan untuk mengeluarkan kartu dalam mesin ATM.

"Setelah dapat PIN, pelaku menyarankan korbannya untuk datang ke bank dan memblokir ATM itu," katanya.

Pelaku lainnya, kata Budi, membongkar lubang kartu ATM untuk mengambil kartu ATM milik korbannya, selanjutnya mengambil uang yang dimiliki oleh korban dalam ATM tersebut.

"Setelah kartu ATM-nya diambil, para pelaku langsung menguras semua saldo yang ada di ATM korban," katanya lagi.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka mendekam dalam sel tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019