Cianjur (Antaranews Jabar) - LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Cianjur, Jawa Barat, mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Cianjur, terkait proses laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang Dirut RSUD Pagelaran. 

Pasalnya, ungkap Kordinator LSM Gembok Cianjur, Dedy Toser di Cianjur, Jumat, hingga saat ini belum ada kabar lebih lanjut atas laporan yang diberikan pihaknya tersebut ke pihak kejaksaan, namun pihaknya hanya mendapat kabar adanya pemanggilan beberapa orang dari RSUd Pagelaran.

"Kami sudah berusaha menanyakan langsung pada Kejari Cianjur, namun hingga saat ini belum dapat ditemui karena kami harus menempuh prosedur dari bawah atau diwakili bawahannya," ata Dedy.

Dedy mengatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi untuk audiensi dengan Kajari Cianjur, untuk menanyakan sudah sejauh mana menangani kasus yang jelas merugikan negara dan karyawan rumah sakit atas penyalahgunaan wewenang direktur. 

"Harapan kami Kajari dapat mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut karena selama ini Kejari Cianjur belum banyak membongkar kasus yang berkaitan dengan pemerintah daerah," katanya. 

Seharusnya tambah dia, terungkapnya kasus tersebut akan menjadi kado yang luar biasa pada momentum anti korupsi. "Kami akan terus mendorong agar kasus tersebut segera dituntaskan dan Dirut RSUD Pagelaran bertanggung jawab," katanya.

Baca juga: Direrktur RSUD Pagelaran dilaporkan ke Kejari Cianjur, soal apa?

Seperti diberitakan sejumlah pihak menyayangkan persentasi insentif Direrktur RSUD Pagelaran dari jasa pelayanan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang mencapai angka 10 persen dari hasil tarif layanan di RSUD. 

Pembagian tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Direktur RSUD Pagelaran nomor 445/1509/RSUD-Pgl/2018 tentang Keputusan Direktur RSUD Pageralan tentang pembanguna hasil tarif layanan di RSUD Pagelaran pertangga 1 Agustus.

Terlampir dari 100 persen pendapatan dibagi dua untuk jasa sarana dan prasarana sebesar 40 persen serta jasa pelayanan sebesar 60 persen. 

Sedangkan pendapatan 60 persen jasa pelayanan kembali dibagi dua untuk jasa pelayanan direktur 10 persen dan jasa pelayanan karyawan sebesar 50 persen dari pendapatan.

Baca juga: Dirut RSUD Pagelaran dilaporkan, ini tanggapan Wabup Cianjur

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019