Cianjur (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menyerahkan proses hukum ke Kejaksaan Negeri Cianjur terkait laporan penyalahgunaan wewenang Dirut RSUD Pagelaran.

Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman, di Cianjur, Selasa, mengatakan pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke institusi hukum, namun sebelumnya Inspektur Daerah (Itda) akan melakukan penyelidikan mendalam.

Namun jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

"Kalau membuat SK atas dugaan tersebut, kami melihat ada pelanggaran karena bertentangan dengan aturan yang lebih kuat di atasnya. Namun kami akan selidiki terlebih dahulu," katanya pula.

Bahkan pihaknya akan meminta Itda Cianjur segera memanggil Dirut RSUD Pagelaran dr Awie Darwizar untuk menjelaskan dugaan yang sudah dilaporkan ke Kejari Cianjur.

Sebelumnya, LSM Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (Gembok) Cianjur melaporkan Dirut RSUD Pagelaran ke Kejari Cianjur terkait insentif jasa pelayanan sebesar 10 persen.

Kajari Cianjur Yudhi Syufriadi mengatakan, pihaknya masih melakukan penelaahan atas laporan yang masuk terkait Dirut RSUD Pagelaran, sehingga membutuhkan waktu beberapa hari untuk proses tersebut.

Baca juga: Direrktur RSUD Pagelaran dilaporkan ke Kejari Cianjur, soal apa?

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018