Bandung (ANTARA News) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI memusnahkan obat dan makanan ilegal atau tanpa izin edar senilai Rp8,1 miliar di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan obat dan makanan yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari seluruh wilayah di Jawa Barat sepanjang 2018.

"Tujuan dimusnahkan agar obat dan makanan ilegal musnah dari peredaran. Tentunya wujud dari komitmen BPOM, kita melakukan pemusnahan produk hasil penindakan dan pengawasan di balai POM yang di Jawa barat," kata dia.

Pemusnahan ini dihadiri oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa. Pemusnahan dilakukan dengan membakar produk-produk sitaan melalui mesin inseminator.

Menurut dia, nilai Rp8,1 miliar ini terdiri dari 2.045 item produk ilegal. Produk ilegal yang dimusnahkan didominasi oleh kosmetik dan obat tradisional berbahaya maupun tanpa izin dengan rincian 1.071 item (52,35 persen) kosmetik ilegal dan 576 item (28,15 persen) obat tradisional ilegal.

Produk kosmetik yang berhasil disita diketahui mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri dan rhodamin B, sementara obat tradisional mengandung bahan kimia Sildenafil Sitrat, Deksmetason, dan kandungan berbahaya lainnya.

Selain kosmetik dan obat tradisional, BPOM juga memusnahkan obat-obatan keras yang beredar secara ilegal, produk pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya, serta suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

"Tak henti kami tegaskan kepada para pelaku usaha untuk menaati standar dan peraturan terkait aspek keamanan, manfaat, dan mutu obat dan makanan," kata dia.

Dengan pemusnahan ini, katanya, BPOM ingin memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat, dengan memastikan seluruh obat dan makanan yang beredar layak dikonsumsi dan digunakan, serta memiliki kelengkapan izin yang disyaratkan.

Berdasarkan catatan BPOM Bandung, sepanjang 2018 telah memproses 21 perkara Projustitia dengan rincian delapan perkara bidang obat, enam perkara di bidang kosmetik, empat perkara di bidang obat tradisional, dan tiga di bidang pangan.

"Jika pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, terlebih dahulu akan kami bina agar selanjutnya dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan. Namun apabila tetap nakal maka selanjutnya dilakukan tindakan tegas," kata dia.

Sementara itu, Dede Yusuf mendorong BPOM untuk tidak hanya fokus dalam sisi pengawasan maupun penindakan saja. Diperlukan program edukasi yang bisa menyasar langsung masyarakat agar mengetahui mana produk yang berbahaya maupun tidak.

Menurut Dede, gerakan edukasi itu bisa dilakukan dengan merekrut relawan-relawan yang juga memiliki fokus dan misi yang sama terhadap pentingnya kesehatan, terutama menjaga untuk tidak mengonsumsi produk-produk tak bersertifikat.

"Bahkan program sosialisasi harus sampai level ke pedesaan karena banyak korban kosmetika ilegal itu di pedesaan, kalau bapak-bapak itu jamu BKO (obat kuat)," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018