Bandung (Antaranews Jabar) - Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap adanya penggunaan kata-kata sandi atau kode dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.
"Bahwa komunikasi antara pihak pemberi dan pihak penerima terkait pemberian uang kepada Neneng Hasanah (Bupati Bekasi nonaktif) dan pihak-pihak Pemkab Bekasi menggunakan sandi komunikasi," ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Penggunaan kata sandi yang digunakan oleh pihak pengembang maupun jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membiaskan adanya praktik suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Pihak pemberi sekaligus terdakwa, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Grup, Henry Jasmen Sitohang (pegawai Lippo Grup), Fitradjaja Purnama (konsultan Lippo Grup) dan Taryudi (konsultan Lippo Grup).
Sementara di pihak penerima, yakni Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP), Jamaludin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR) dan Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.
Kemudian Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi), Tina Karini Suciati Santoso (Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR) dan Yusup Taupik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Baca juga: Jaksa ungkap James Riyadi pernah bertemu Bupati Neneng Hasanah
Dalam sidang tersebut diketahui, para terdakwa memberikan uang senilai Rp16.182.020.000 dan 270.000 dolar Singapura kepada aparat Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang terlibat.
Sandi-sandi yang digunakan seperti "Indomie" untuk penyebutan uang, "Babe" yang ditujukan bagi Billy Sindoro, "Meja Kerja" untuk penyebutan Meikarta hingga "Susi" untuk penyebutan Neneng Hasanah.
Berikut kata-kata sandi yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi proyek Meikarta dan artinya,
1. Babe/Santa/Bis: Billy Sindoro
2. Susi: Bupati Bekasi
3. Kakak Tertua: Fitradjaja Purnama
4. Jodi: Henry Jasmen P Sitohang
5. Si Kecil: Taryudi
6. Nani: Neneng Rahmi Nurlaili
7. Penyanyi: Sahat Maju Banjarnahor
8. Adiknya penyanyi: Asep Bukhori
9. Tina Toon: Tina Karini Suciati Santoso
10. Melvin: Jamaludin
11. Bang Breh: Muhammad Kasimin
12. Pakde/Windu: Daryanto
13. Indi: Sukamawatty Karnahadijat
14. Meja kerja: Meikarta
15. Cengkareng: Cikarang
16. Indomie: Uang
17. Bantul: Pemkab Bekasi
18. Jogja: Pemprov Jawa Barat
19. Indeks: Bobot Pekerjaan
20. Dam: Dinas Pemadam Kebakaran
21. Del: Dinas Lingkungan Hidup.
Baca juga: Daftar pejabat Bekasi yang disuap Lippo terkait Meikarta versi jaksa KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Bahwa komunikasi antara pihak pemberi dan pihak penerima terkait pemberian uang kepada Neneng Hasanah (Bupati Bekasi nonaktif) dan pihak-pihak Pemkab Bekasi menggunakan sandi komunikasi," ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Penggunaan kata sandi yang digunakan oleh pihak pengembang maupun jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membiaskan adanya praktik suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Pihak pemberi sekaligus terdakwa, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Grup, Henry Jasmen Sitohang (pegawai Lippo Grup), Fitradjaja Purnama (konsultan Lippo Grup) dan Taryudi (konsultan Lippo Grup).
Sementara di pihak penerima, yakni Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP), Jamaludin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR) dan Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.
Kemudian Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi), Tina Karini Suciati Santoso (Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR) dan Yusup Taupik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Baca juga: Jaksa ungkap James Riyadi pernah bertemu Bupati Neneng Hasanah
Dalam sidang tersebut diketahui, para terdakwa memberikan uang senilai Rp16.182.020.000 dan 270.000 dolar Singapura kepada aparat Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang terlibat.
Sandi-sandi yang digunakan seperti "Indomie" untuk penyebutan uang, "Babe" yang ditujukan bagi Billy Sindoro, "Meja Kerja" untuk penyebutan Meikarta hingga "Susi" untuk penyebutan Neneng Hasanah.
Berikut kata-kata sandi yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi proyek Meikarta dan artinya,
1. Babe/Santa/Bis: Billy Sindoro
2. Susi: Bupati Bekasi
3. Kakak Tertua: Fitradjaja Purnama
4. Jodi: Henry Jasmen P Sitohang
5. Si Kecil: Taryudi
6. Nani: Neneng Rahmi Nurlaili
7. Penyanyi: Sahat Maju Banjarnahor
8. Adiknya penyanyi: Asep Bukhori
9. Tina Toon: Tina Karini Suciati Santoso
10. Melvin: Jamaludin
11. Bang Breh: Muhammad Kasimin
12. Pakde/Windu: Daryanto
13. Indi: Sukamawatty Karnahadijat
14. Meja kerja: Meikarta
15. Cengkareng: Cikarang
16. Indomie: Uang
17. Bantul: Pemkab Bekasi
18. Jogja: Pemprov Jawa Barat
19. Indeks: Bobot Pekerjaan
20. Dam: Dinas Pemadam Kebakaran
21. Del: Dinas Lingkungan Hidup.
Baca juga: Daftar pejabat Bekasi yang disuap Lippo terkait Meikarta versi jaksa KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018