Bandung (Antaranews Jabar) - Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan, CEO Lippo Group James Riyadi bersama Billy Sindoro pernah menemui Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah di rumah pribadinya untuk membicarakan perkembangan perizinan pembangunan proyek Meikarta.
"Terdakwa (Billy Sindoro) dan James Riyadi memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah," ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Setelah pertemuan tersebut, pada bulan Mei 2018, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 53 apartemen dan 13 basement. Permohonan tersebut dimasukan melalui bidang tata ruang dan bangunan.
Usai permohonan diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Neneng memanggil Dewi Tisnawati (Kepala DPMPTSP) terkait masalah perizinan diselesaikan.
"Dewi Tisnawati menjawab perhitungan teknis belum ada," kata jaksa.
Baca juga: Daftar pejabat Bekasi yang disuap Lippo terkait Meikarta versi jaksa KPK
Dewi Tisnawati kemudian menandatangani izin lingkungan kegiatan pembangunan area komersial (apartemen dan fasilitas pendukungnya) di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ditemui usai persidangan, mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, membantah pertemuan dengan James Riyadi dan Neneng Hasanah membicarakan terkait perizinan proyek Meikarta.
Billy mengatakan, pertemuan tersebut hanya membahas masalah umum, bukan terkait Meikarta. Namun ia tidak menjelaskan apa saja masalah yang dibahas tersebut.
"Hanya bicara masalah umum saja, tidak membicarakan Meikarta," kata dia.
Baca juga: Sidang 4 terdakwa kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Terdakwa (Billy Sindoro) dan James Riyadi memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah," ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana saat membacakan surat dakwaan Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Setelah pertemuan tersebut, pada bulan Mei 2018, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 53 apartemen dan 13 basement. Permohonan tersebut dimasukan melalui bidang tata ruang dan bangunan.
Usai permohonan diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Neneng memanggil Dewi Tisnawati (Kepala DPMPTSP) terkait masalah perizinan diselesaikan.
"Dewi Tisnawati menjawab perhitungan teknis belum ada," kata jaksa.
Baca juga: Daftar pejabat Bekasi yang disuap Lippo terkait Meikarta versi jaksa KPK
Dewi Tisnawati kemudian menandatangani izin lingkungan kegiatan pembangunan area komersial (apartemen dan fasilitas pendukungnya) di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ditemui usai persidangan, mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, membantah pertemuan dengan James Riyadi dan Neneng Hasanah membicarakan terkait perizinan proyek Meikarta.
Billy mengatakan, pertemuan tersebut hanya membahas masalah umum, bukan terkait Meikarta. Namun ia tidak menjelaskan apa saja masalah yang dibahas tersebut.
"Hanya bicara masalah umum saja, tidak membicarakan Meikarta," kata dia.
Baca juga: Sidang 4 terdakwa kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018