Cikarang (Antaranews Jabar) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan kebijakan ganjil-genap pada Gerbang Tol Tambun yang diambil pemerintah pusat merupakan langkah tepat dalam mengurai kemacetan.

"Pemberlakuan itu sudah dari awal Desember 2018 dalam rangka mengurai kemacetan pada beberapa titik ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek)," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna di Cikarang Pusat, Rabu.

Menurutnya pembaerlakuan ini lantaran adanya pembangunan Tol Japek Elevated ll dan ruas jalan penghubung ke beberapa kota maupun antar provinsi.

Selain itu, dengan adanya pemberlakuan tersebut dapat dipastikan tidak berimbas ke jalan arteri Kabupaten Bekasi, baik pantura maupun ruas jalan inspeksi Kalimalang. 

Kebijakan itu sebetulnya diterapkan pemerintah semata-mata untuk memastikan jalan baik di Tol Jakarta hingga Cikampek maupun arteri dapat dilalui dengan Iancar. Itu sekaligus mampu meminimalisir anggaran yang harus ditanggung pengguna jalan. 

"Makanya pemerintah mempersiapkan kompensasi kepada mereka agar berpindah ke angkutan umum. Pemerintah sudah menyediakan sekitar 13 armada bus premium yang nantinya akan mengangkut mereka dari Gerbang Tol Tambun ke beberapa titik di Jakarta," jelasnya.

Ketetapan tersebut juga sudah diikuti beberapa larangan, dimana kendaraan bernotase berat khususnya yang 'Over Load Over Dimension' (muatan berat) untuk masuk ke dalam ruas Tol Jakarta Cikampek dari jam 06.00 hingga 09.00 WIB. 

Ia menambahkan kendaraan berat menjadi salah satu kendala dimana pada wilayah Pemerintahan Kabupaten Bekasi merupakan daerah kawasan industri yang dihuni oleh 4.000 perusahaan.

"Kita sudah menghimbau khususnya kepada beberapa pengelola kawasan untuk tidak menjalankan kendaraan besar itu di jam-jam yang dilarang karena kalau mereka memaksakan tentu akan memacetkan jalan baik di tol maupun arteri," terangnya.

Baca juga: Kebijakan ganjil-genap kendaraan di gerbang tol Tambun diberlakukan

Pasalnya, penerapan kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol Tambun sudah tertera di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2018.

Yana menjelaskan secara aturan terdapat lima gerbang tol yang akan diberlakukan kebijakan ganjil-genap antara lainnya Gerbang Tol (GT) Pondok Gede Barat, Pondok Gede Timur, Bekasi Timur, Bekasi Barat, dan Tambun. 

"Pemberlakuan ini memang belum ada tindak lanjut sampai kapannya. Namun dengan keaadaan tersebut tentunya pengurai kemacetan dapat terurai dengan baik," katanya.


 

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018