Jakarta,(Antarnews Jabara) - PT Kereta Api Indonesia mendeteksi 305 titik rawan selama masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, dengan 48 titik di wilayah Jawa barat.
"KAI mendeteksi sebanyak 305 titik rawan berupa banjir, longsor dan ambles di sepanjang jalur KA di Jawa-Sumatera," kata Direktur Utama KAI Edi Sukmoro dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Deteksi titik rawan di wilayah Jabar yakni berada di Daop 2 Bandung 44 titik dan Daop 3 Cirebon empat titik.
Rincian titik rawan lainnya adalah Daop 1 Jakarta 160 titik, Daop 4 Semarang enam titik, Daop 5 Purwokerto 14 titik, Daop 6 Yogyakarta empat titik, Daop 7 Madiun delapan titik, Daop 8 Surabaya 12 titik, Daop 9 Jember 17 titik.
Sementara itu, Divre I Sumatera Utara 11 titik, Divre II Sumatera Barat tujuh titik, Divre III Palembang 20 titik dan Divre IV Tanjungkarang.
Edi mengatakan untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jasa KA, selama angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, PT KAI menyiapkan 6.172 personel keamanan yang terdiri dari 1.332 personel Polsuska, 3.876 personel keamanan dan bantuan eksternal dari TNI/Polri sebanyak 950 personel termasuk K-9.
Personel keamanan tersebut akan melakukan pengamanan di atas KA, stasiun, maupun secara bergerak melakukan patroli di jalur KA dan objek-objek penting lainnya seperti depo lokomotif dan kereta.
"Dari aspek prasarana, seperti tahun-tahun sebelumnya KAI bersiap siaga untuk daerah-daerah rawan bencana alam," katanya.
Selain itu, KAI juga menyiagakan tenaga "flying gank", Petugas Penilik Jalan (PPJ) Ekstra, Penjaga Jalan Lintas (PJL) Ekstra, dan petugas posko daerah rawan di sepanjang lintas KA Jawa dan Sumatera untuk memantau apabila terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa (PLH) yang menghambat perjalanan KA.
Total 1.423 petugas disiagakan dengan rincian 415 personel PPJ Ekstra, 867 personel PJL Ekstra dan 141 personel posko daerah rawan.
Meskipun jumlah PJL ditingkatkan, PT KAI dengan tegas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu di pelintasan sebidang.
UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.
Data menunjukkan, dari tahun ke tahun, terdapat tren kenaikan jumlah kecelakaan di pelintasan sebidang. Pada 2016 terjadi 295 kecelakaan, 2017 tercatat 448 kecelakaan dan per 30 November 2018 telah terjadi 341 kecelakaan.
"Diperlukan kerja sama dengan seluruh pihak untuk mewujudkan keselamatan bersama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018