Bandung (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi tegas berupa pencabutan pentil bagi kendaraan bermotor khususnya mobil yang parkir sembarangan.
Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial-Yana Mulyana, memimpin operasi cabut pentil yang mulai diterapkan pada Jumat.
Tiga kendaraan di Jalan L.L.R. E Martadinata terpaksa digembosi karena parkir tidak pada tempatnya.
"Beberapa kajian menyebutkan, salah satu yang membuat Bandung macet, ketika masyarakat sembarangan parkir," ujar Oded.
Oded mengatakan tindakan cabut pentil merupakan upaya untuk meminimalisir kemacetan dan menertibkan kendaraan yang tidak taat aturan.
Ia berharap pencabutan pentil ini menjadi "shock therapy" dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menaati segala peraturan lalu lintas di Kota Bandung.
"Intinya bukan cabut pentil saja. Tetapi masyarakat harus lebih tertib," kata dia.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema menyambut baik peraturan tersebut. Dengan kolaborasi dan kerja sama maka penegakan hukum cabut pentil akan berjalan lancar.
Ia berharap kegiatan operasi cabut pentil terus disosialisasikan agar masyarakat paham dan lebih tertib.
"Intensitas sosialisasi selama dua minggu itu jangan berhenti, harus terus menerus. Dengan warga Bandung 2,5 juta perlu sosialisasi lewat media massa dan elektronik termasuk media sosial," kata dia.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza menjelaskan tindakan tegas akan dilaksanakan di titik yang terdapat rambu larangan, baik itu terpasang atau rambu marka.
"Walaupun nggak ada rambu, tapi jika mengakibatkan kemacetan kita ambil tindakan juga. Contohnya seperti jarak dari hydrant itu juga dan 50 meter dari lampu lalu lintas," katanya.
Menurut dia, titik yang rawan parkir liar, yaitu jalur niaga, sekolah atau pendidikan, tempat kuliner dan perkantoran.
"Khususnya jalur niaga atau perbelanjaan, seperti jalan Riau (Jalan R.E Martadinata) banyak sasaran. Parkir di trotoar mengakibatkan hak pejalan kaki menjadi hilang," katanya.
Baca juga: Aturan cabut pentil mobil parkir sembarangan diberlakukan di Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
Wali Kota Bandung dan Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial-Yana Mulyana, memimpin operasi cabut pentil yang mulai diterapkan pada Jumat.
Tiga kendaraan di Jalan L.L.R. E Martadinata terpaksa digembosi karena parkir tidak pada tempatnya.
"Beberapa kajian menyebutkan, salah satu yang membuat Bandung macet, ketika masyarakat sembarangan parkir," ujar Oded.
Oded mengatakan tindakan cabut pentil merupakan upaya untuk meminimalisir kemacetan dan menertibkan kendaraan yang tidak taat aturan.
Ia berharap pencabutan pentil ini menjadi "shock therapy" dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menaati segala peraturan lalu lintas di Kota Bandung.
"Intinya bukan cabut pentil saja. Tetapi masyarakat harus lebih tertib," kata dia.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema menyambut baik peraturan tersebut. Dengan kolaborasi dan kerja sama maka penegakan hukum cabut pentil akan berjalan lancar.
Ia berharap kegiatan operasi cabut pentil terus disosialisasikan agar masyarakat paham dan lebih tertib.
"Intensitas sosialisasi selama dua minggu itu jangan berhenti, harus terus menerus. Dengan warga Bandung 2,5 juta perlu sosialisasi lewat media massa dan elektronik termasuk media sosial," kata dia.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza menjelaskan tindakan tegas akan dilaksanakan di titik yang terdapat rambu larangan, baik itu terpasang atau rambu marka.
"Walaupun nggak ada rambu, tapi jika mengakibatkan kemacetan kita ambil tindakan juga. Contohnya seperti jarak dari hydrant itu juga dan 50 meter dari lampu lalu lintas," katanya.
Menurut dia, titik yang rawan parkir liar, yaitu jalur niaga, sekolah atau pendidikan, tempat kuliner dan perkantoran.
"Khususnya jalur niaga atau perbelanjaan, seperti jalan Riau (Jalan R.E Martadinata) banyak sasaran. Parkir di trotoar mengakibatkan hak pejalan kaki menjadi hilang," katanya.
Baca juga: Aturan cabut pentil mobil parkir sembarangan diberlakukan di Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018